Dari Regulasi Hingga Putusan Kasus Korupsi yang Menjerat Romi
Kilas Hukum:

Dari Regulasi Hingga Putusan Kasus Korupsi yang Menjerat Romi

Target Prolegnas tak perlu muluk-muluk. Regulasi bukanlah solusi langsung setiap persoalan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

  1. ESDM Kaji Ulang Kebijakan Gas Bersubsidi

Pemerintah belum memutuskan, atau masih mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan distribusi gas bersubsidi, apakah akan mempertahankan sistem terbuka seperti sekarang, atau diubah menjadi sistem tertutup. Pemerintah secara khusus menaruh perhatian pada subsidi elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengatakan, sistem tertutup harus ditopang oleh data warga miskin yang membutuhkan dan berhak atas subsidi elpiji.

 

(Baca: ESDM Kaji Ulang Kebijakan Distribusi Gas Subsidi)

 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah terus berusaha menekan angka subsidi energy agar lebih tepat sasaran dan digunakan untuk sektor yang lebih produktif. Pada 2019 lalu, total subsidi energi sebesar Rp135 triliun dengan rincian Rp85,7 triliun berasal dari BBM/LPG. Besaran subsidi tersebut lebih rendah dibandingkan pada tahun 2018 yang mencapai angka sebesar Rp153,5 triliun dengan rincian Rp97 triliun untuk BBM/LPG.

 

  1. Survei Peringkat Corporate Law Firm Indonesia 2020

Hukumonline kembali menggelar survei pemeringkatan corporate law firm Indonesia. Survei ini melanjutkan kegiatan yang sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Kali ini, surveinya mengambil tema ‘Inovasi Kantor Hukum dalam Menghadapi Tantangan Bisnis Jasa Hukum di Indonesia’.

 

(Baca: Jangan Lewatkan! Survei Peringkat Corporate Law Firm Indonesia 2020)

 

Hukumonline mengajak corporate law firm berbagi cerita soal inovasi apa saja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2019 silam. Inovasi itu adalah segala yang berdampak positif bagi kantor hukum, klien, atau bahkan masyarakat pada umumnya. Survei disajikan dengan format kuesioner melalui surat elektronik kepada responden. Responden survei ditujukan kepada corporate law firm yang menjadi pelanggan Hukumonline.com. Tentu saja cara self assessment atau mengisi sendiri kuesioner berpeluang bias penilaian. Namun hukumonline meyakini kantor-kantor hukum tersebut akan memberikan informasi seakurat mungkin.

 

  1. Mantan Ketum PPP Divonis Bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Permintaan jaksa mengenai uang pengganti ditepis oleh majelis hakim.

 

Majelis menyinggung dan sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang menyatakan dipilihnya jangka waktu 5 tahun untuk adaptasi bersesuaian dengan mekanisme 5 tahunan dalam Pemilu di Indonesia baik legislatif, Presiden maupun Pemilukada. Sehingga permintaan pencabutan hak politik tidak perlu lagi dipertimbangkan karena sudah ada putusan tersebut. (Baca: Majelis Gunakan Putusan MK untuk Pencabutan Hak Politik Romahurmuziy)

Tags:

Berita Terkait