Majelis Gunakan Putusan MK untuk Pencabutan Hak Politik Romahurmuziy
Utama

Majelis Gunakan Putusan MK untuk Pencabutan Hak Politik Romahurmuziy

Ia disebut bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin dan Lukman disebut juga terbukti menerima uang Rp70 juta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
M. Romahurmuziy memperhatikan kursi yang akan dia tempati sebelum mendengarkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Foto: RES
M. Romahurmuziy memperhatikan kursi yang akan dia tempati sebelum mendengarkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Foto: RES

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mantan anggota DPR itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan intervensi terhadap pengisian jabatan di Kementerian Agama. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan. Pria yang kerap disapa Romi ini tidak dikenakan pidana tambahan sebagaimana pertimbangan penuntut umum dalam surat tuntutannya. 

"Menyatakan Terdakwa M. Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan surat dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).

Dakwaan pertama alternatif kedua yang dimaksud adalah Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP, sama halnya dengan dakwaan kedua alternatif kedua. 

(Baca juga: Jaksa Singgung Konvensi PBB dalam Tuntutan Romi).

Dalam surat dakwaan, Romi diduga menerima uang sebesar Rp255 juta dari Haris Hasanuddin agar dibantu menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Meskipun Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi, ia tetap melenggang hingga dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman berasal dari PPP, partai yang saat itu dipimpin Romi. Menurut majelis, Romi terbukti menerima uang sebesar Rp250 juta, tuduhan menerima Rp5 juta menurut majelis tidak pernah terbukti diterima olehnya. 

Selain itu, Romi didakwa menerima uang sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi agar nama terakhir diangkat menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Namun yang terbukti menurut majelis hanya sebesar Rp50 juta, sisanya Rp41,4 juta tidak pernah diterima Romi tetapi digunakan oleh sepupunya Abdul Wahab untuk biaya Pilkada. Karena dianggap tidak terbukti, maka permintaan penuntut umum agar Romi membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta ditolak majelis. 

Putusan MK

Selain uang pengganti, penuntut umum juga meminta majelis untuk mencabut hak politik Romi selama 5 tahun dalam hukuman tambahan, tapi kemudian majelis menolak permintaan penuntut umum. Meskipun begitu, bukan berarti hak politik Romi tidak dicabut. Majelis mencabutnya bukan atas permintaan penuntut, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tags:

Berita Terkait