Dari Tak Ada Probation untuk Karyawan Kontrak hingga 10 Asas Hukum Acara Perdata
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Tak Ada Probation untuk Karyawan Kontrak hingga 10 Asas Hukum Acara Perdata

Status utang istri dan hak asuh anak setelah bercerai hingga aturan hukum polisi periksa pesta privat turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Tak Ada Probation untuk Karyawan Kontrak hingga 10 Asas Hukum Acara Perdata
Hukumonline

Klinik Hukumonline tak henti-hentinya menjawab berbagai pertanyaan yang masuk dari pembaca dalam bentuk artikel yang mudah dicerna. Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari tak ada probation untuk karyawan kontrak hingga 10 asas hukum acara perdata. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Tak Ada Probation untuk Pekerja Kontrak, Ini Hukumnya

Menurut hukum ketenagakerjaan, karyawan kontrak tidak ada masa percobaan kerja (probation). Adapun masa percobaan kerja hanya berlaku bagi karyawan tetap. Diatur di mana ketentuan ini?

  1. Status Utang Istri dan Hak Asuh Anak Setelah Bercerai

Apakah suami juga tetap bertanggung jawab atas utang istri setelah bercerai? Lalu, bagaimana status hak asuh anak, ikut ayah atau ibunya?

  1. Batal Beli Rumah karena Force Majeure, Dapatkah Uang Kembali?

Kalau pembeli batal beli rumah karena alasan force majeure dan belum dibuatkan akad kredit, apakah uang cicilan pembeli bisa dikembalikan secara utuh?

  1. Skema Pembayaran Utang Debitur Tak Boleh di Luar Homologasi

Debitur secara hukum tidak boleh mengubah skema pembayaran yang telah disepakati bersama dengan kreditur dalam homologasi. Apa dasar hukumnya?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait