Dari Upah Dipotong Akibat Lupa Isi Kehadiran Hingga Debt Collector yang Tahu Data Nasabah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Upah Dipotong Akibat Lupa Isi Kehadiran Hingga Debt Collector yang Tahu Data Nasabah

​​​​​​​Jerat hukum suami yang memalsukan dokumen perceraian hingga ancaman pidana jika memviralkan utang orang lain juga masuk dalam Klinik terpopuler.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Bolehkah Memotong Tunjangan Pekerja yang Terlambat karena Lembur?

Barang siapa yang tidak membayar upah lembur, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diterangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Meskipun demikian, jika karyawan terlambat, sekalipun karena malam sebelumnya harus lembur, pemotongan tunjangan dapat dilakukan jika didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

  1. Hukumnya Jika Hewan Peliharaan yang Berkeliaran Mati Ditabrak

Ingat, menghilangkan atau membunuh hewan peliharaan milik orang lain dapat dijatuhi hukuman pidana. Namun, adapula sanksi hukum yang mengintai bagi pemilik hewan yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di fasilitas umum yang dapat menganggu ketertiban umum, ketertiban lalu lintas dan ketentraman penduduk serta menganggu kebersihan dan keindahan kota atau desa.

 

  1. Eksekusi Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia

Hak atas paten sebagai suatu kekayaan intelektual dapat menjadi objek jaminan fidusia. Maka dari itu, jika debitur lalai untuk melunasi utangnya, maka objek jaminan tersebut dapat dieksekusi. Apakah ada perbedaan mengenai eksekusi objek jaminan fidusia yang berupa hak atas paten? Selengkapnya klik sub judul di atas.

 

  1. Jerat Hukum Pemalsuan Dokumen Perceraian oleh Suami

Bukti adanya perceraian dari sebuah perkawinan adalah penetapan pengadilan untuk cerai talak, putusan pengadilan jika cerai gugat, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah didaftarkan di kantor catatan sipil. Jika suami sampai memalsukan dokumen perceraian, maka ia dapat dijerat hukum atas tindak pidana pemalsuan surat.

 

  1. Menyiarkan Rekaman Orang yang Kena Sweeping Polisi Tanpa Izinnya

Sebagai upaya penertiban atas perilaku tidak tertib di masyarakat, Kepolisian dapat melakukan sweeping. Namun penayangan rekaman sweeping yang menjadi program televisi, ternyata harus atas persetujuan pihak-pihak yang direkam, termasuk pihak yang terkena sweeping.

 

Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia menerangkan sanksi yang dapat dijatuhkan jika menayangkan rekaman tanpa persetujuan pihak yang direkam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait