Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia Serta Dampaknya
Utama

Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia Serta Dampaknya

Saat ini tidak semua status darurat termasuk dalam rezim hukum darurat.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Pembatasan Sosial Berskala Besar sama sekali tidak mengatur soal pemenuhan kebutuhan hidup dasar selama bagi rakyat terdampak. Pembatasan ini tidak sampai menutup akses keluar-masuk seperti Karantina Wilayah. Namun paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Perlu Cetak Biru ‘Keadaan Bahaya’ yang Baru

“Keadaan bahaya itu harusnya kita integrasikan kriteria dan cetak biru penanganannya,” kata Charles Simabura, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Ia menilai pemahaman ‘keadaan bahaya’ saat ini sebatas yang disebutkan dalam Perppu Keadaan Bahaya. Pendekatannya pun cenderung urusan pertahanan dan keamanan.

Padahal perkembangan substansi ‘keadaan bahaya’ sudah terwujud dalam berbagai regulasi baru. “Konstitusi menyebutnya ‘keadaan bahaya’. Orang-orang bisa memahaminya sebagai keadaan darurat. Sekarang harus kita turunkan apakah bahayanya soal ekonomi, kesehatan, yang tidak sebatas serangan militer,”  Charles menambahkan.

Tiga kriteria ‘keadaan bahaya’ dalam Perppu Keadaan Bahaya harus diperluas. Apalagi beberapa undang-undang belakangan sebenarnya menangani substansi ‘keadaan bahaya’. Perlu diingat bahwa Pasal 12 UUD 1945 mendelegasikan syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya untuk ditetapkan dengan undang-undang.

Charles menyinggung Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Presiden Jokowi menggunakan istilah membahayakan perekonomian. Sebelumnya Presiden SBY pun pernah menerbitkan Perppu di tahun 2008 dengan pertimbangan berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Kualifikasi ‘keadaan bahaya’ juga semestinya bisa memasukkan konflik sosial dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Disebutkan bahwa konflik sosial mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial yang mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. “Itu juga ‘keadaan bahaya’ bagi negara,” ujar Charles.

Bahkan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular (UU Wabah) menyebut wabah sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan malapetaka. Darurat bencana, darurat kesehatan masyarakat, malapetaka wabah, konflik sosial, dan bahaya perekonomian seharusnya bisa dikelompokkan sebagai rincian ‘keadaan bahaya’.

Salah satu yang diusulkan Charles adalah menyeragamkan penanggung jawab utama penanganan seluruh ‘keadaan bahaya’ itu oleh Presiden. “Tidak masalah kalau dengan undang-undang sektoral. Asalkan bagian mengingat harus dengan pasal 12 UUD 1945 dan jangan diserahkan ke level Menteri,” katanya.

Salah satu alasannya karena segala situasi darurat atau bahaya tersebut terbukti berdampak lintas sektor. Kebijakan soal darurat Covid-19 terbukti banyak berdampak pada perekonomian. Bisa dilihat dari Perppu yang segera diterbitkan justru untuk stabilitas sistem keuangan.

Pendapat ini didukung oleh Fitra Arsil. Momen saat ini harusnya mendorong upaya serius harmonisasi. Apalagi berkaitan dengan pemenuhan hak asasi rakyat dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa. “Perlu ada kajian rezim hukum darurat yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info