(Baca juga: Tafsir ‘Kegentingan yang Memaksa’ Masih Bisa Berubah).
Satu-satunya perincian pasal 12 UUD 1945 soal ‘keadaan bahaya’ saat ini adalah Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya (Perppu Keadaan Bahaya). “Itu sebabnya status darurat apa saja yang ditetapkan harus melihat kerangka ini. Paling mudah lihat saja pada bagian mengingat apakah merujuk pasal 12 atau tidak,” Fitra menambahkan.
Hanya status darurat yang merujuk ‘keadaan bahaya’ dalam pasal 12 UUD 1945 yang mengaktifkan rezim hukum darurat. Presiden serta merta memiliki kekuasaan luar biasa dibandingkan sebelumnya.
Status darurat selain itu harus tetap tunduk pada prosedur hukum secara normal. “Artinya kekuatan hukum status darurat itu akan berbeda. Lihat saja di Perppu Keadaan Bahaya, bisa menyimpangi segala hukum yang ada,” kata Fitra.
Penelusuran hukumonline menemukan setidaknya ada empat status darurat yang disebut eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.
1.Darurat Sipil
Perppu Keadaan Bahaya menyebutkan bahwa darurat sipil sebagai tingkatan awal penanganan ‘keadaan bahaya’ menurut pasal 12 UUD 1945. Ada tiga kriteria untuk Presiden menyatakan darurat sipil.
Pertama, ancaman keamanan/ketertiban hukum di wilayah Republik Indonesia akibat pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau bencana alam. Ancaman itu diduga tidak bisa diatasi oleh prosedur normal. Kedua timbulnya perang, bahaya perang, atau pelanggaran kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Ketiga, ancaman atas kehidupan Negara atas dasar keadaan-keadaan atau gejala-gejala tertentu.
Ketiga kriteria itu juga menjadi ukuran untuk meningkatkan status ke darurat militer atau bahkan ke situasi perang. Juga tidak diatur apakah ‘keadaan bahaya’ harus ditetapkan bertahap mulai dari darurat sipil ke darurat militer hingga situasi perang.
















