Darurat Narkotika, BNN Menaruh Harapan pada Hakim
Berita

Darurat Narkotika, BNN Menaruh Harapan pada Hakim

Mahkamah Agung dan Badan Narkotika Nasional menjalin kerjasama pemberantasan narkotika.

Oleh:
Aida Mardhatillah
Bacaan 2 Menit
Barang bukti narkotika yang hendak dimusnahkan. MA dan BNN melakukan kerjasama. Foto: RES
Barang bukti narkotika yang hendak dimusnahkan. MA dan BNN melakukan kerjasama. Foto: RES

Indonesia darurat narkotika dan zat adiktif. Narkoba telah menjadi permasalahan bangsa yang kompleks dan memerlukan keterlibatan banyak pihak dalam pemberantasannya, termasuk dunia peradilan. Keberhasilan Badan Narkotika Nasional dan kepolisian dalam sebulan terakhir membongkar peredaran narkotika menunjukkan pentingnya langkah bersama para pemangku kepentingan mengatasi persoalan.

Di satu sisi, lingkungan peradilan dapat disebut sebagai ujung dari pemberantasan narkotika. Perkara-perkara narkotika pada akhirnya diputuskan oleh hakim pengadilan. Apakah putusan dapat menimbulkan efek jera atau tidak, sedikit banyak bergantung pada putusan hakim. Karena itu, sebagai puncak tertinggi peradilan yang menangani kasus narkotika, peran Mahkamah Agung sangat penting.

Di sisi lain, Mahkamah Agung menyatakan berkomitmen untuk menciptakan aparatur yang bersih dari jeratan narkoba. Bahkan akan berusaha menjadi pelopor dalam program pemberantasan narkoba, termasuk melalui putusan-putusannya.

(Baca juga: BNN Ungkap Penyelundupan 14,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi).

Harapan dan semangat itu pula yang mengemuka dalam rapat koordinasi antara MA dan Badan Narkotika Nasional yang berlangsung Selasa (22/1) hari lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris MA. BNN diwakili oleh Sekretaris Utama, Adhi Prawoto, Deputi Rehabilitasi Yunis Farida Oktoris Triana, Deputi Pemberdayaan Masyarakat Dunan Ismail Isja, Direktur Narkotika Victor Joubert Lasut, Direktur Hukum Ersyiwo Zaimaru, serta Kasi Konsultasi Hukum Alvin Andrew Dias.

Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Kepala Biro Perencanaan Joko Upoyo Pribadi, Kepala Bagian Perencanaan Program Arifin Syamsurijal, beserta beberapa staf Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian.

Sekretaris Utama BNN, Adhi Prawoto mengatakan BNN memiliki kapasitas untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus narkotika. Dalam struktur kelembagaan, BNN siap membantu Mahkamah Agung untuk melakukan rehabilitasi, dan memiliki laboratorium untuk narkotika. “BNN berharap dukungan MA untuk menyelamatkan asset negara melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) serta mendukung pelaksanaan sosialisasi tentang narkoba di kalangan penegak hukum di pengadilan,” kata Adhi melalui rilis yang diterima Hukumonline, Sabtu, (26/01).

Dalam pertemuan ini, Tim BNN memperkenalkan eksistensi dan kelembagaan organisasi Badan Narkotika Nasional serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi, termasuk yang berkaitan dengan pengadilan. “Ada 34 BNN Provinsi yang tersebar di seluruh provinsi, baru ada 173 BNN di kabupaten/kota, serta 5.200 orang personil se-Indonesia,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait