Dasar Hukum Koperasi, Syarat Pembentukan, dan Ketentuan Lainnya
Terbaru

Dasar Hukum Koperasi, Syarat Pembentukan, dan Ketentuan Lainnya

Dasar hukum koperasi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi dasar hukum koperasi. Foto: pexels.com
Ilustrasi dasar hukum koperasi. Foto: pexels.com

Dasar hukum koperasi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Sebagai informasi, UU Perkoperasian ini mengatur sejumlah ketentuan tentang perkoperasian, termasuk di antaranya fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran koperasi, dan lainnya.

Dalam dasar hukum koperasi ini, ada 14 bab dengan 67 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perkoperasian. Simak selengkapnya dalam uraian berikut.

Bab I: Ketentuan Umum

Bab pertama dasar hukum koperasi ini membahas ketentuan umum seputar perkoperasian. Adapun yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kemudian, yang dimaksud dengan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Lalu, ada pula istilah koperasi primer, koperasi sekunder, dan gerakan koperasi. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Kemudian, gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.

Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan

Bab kedua ini membahas landasan, asas, dan tujuan koperasi. Adapun landasan yang dimaksud adalah Pancasila dan UUD 1945. Lalu yang menjadi asasnya adalah asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (juga masyarakat) dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait