Bab V: Keanggotaan
Bab kelima dasar hukum koperasi ini membahas keanggotaan koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi ini dicatat dalam buku daftar anggota. Semua warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum; atau koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi anggota koperasi.
Bab VI: Perangkat Organisasi
Dalam bab ini dibahas perangkat organisasi dari koperasi. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Namun, khusus untuk koperasi dengan prinsip syariah diperlukan pula perangkat tambahan, yakni dewan pengawas syariah.
Bab VII: Modal
Bab ketujuh dasar hukum koperasi ini membahas modal koperasi. Penting untuk diketahui bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri ini dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan/atau hibah.
Kemudian, modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang, dan sumber lainnya.
Bab VII: Lapangan Usaha
Ketentuan Pasal 44 UU Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; serta koperasi lain dan/atau anggotanya. Adapun kegiatan usaha yang dapat dijalankan adalah kegiatan usaha simpan pinjam.
Bab IX: Sisa Hasil Usaha
Bab kesembilan dasar hukum koperasi ini membahas sisa hasil usaha koperasi. Adapun yang dimaksud sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Bab X: Pembubaran Koperasi
Bab kesepuluh dasar hukum koperasi ini membahas pembubaran koperasi. Ketentuan Pasal 46 UU Perkoperasian menyatakan bahwa pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.