Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6), diwarnai kericuhan. Aparat keamanan terpaksa mengerahkan kendaraan penyemprot air bertekanan tinggi (water canon) untuk membubarkan massa yang menolak pelaksanaan eksekusi.
Kericuhan pecah tidak lama setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi atas kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan. Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan kelompok masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap proses pengosongan tersebut.
Situasi semakin memanas ketika sebagian massa yang berada di dalam area bangunan mulai melempari petugas dengan botol dan batu. Penyemprotan air bertekanan tinggi membuat massa perlahan mundur dari lokasi. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi penolakan juga diamankan petugas dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan kepolisian.
Baca Juga:
- Pengelola Hotel Sultan Kembali Gugat Pemerintah
- Negara Gugat PT Indobuildco Kembalikan Tanah Hotel Sultan
Adapun eksekusi yang dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst terkait tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 4/Gelora, yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah, mengatakan lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang pengelolaannya akan berada di bawah Sekretariat Negara dan PPKGBK setelah proses pengosongan selesai dilakukan.
“Ini adalah aset negara, barang milik negara. Maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara,” katanya.
















