Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan anggota Polri sekaligus Putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah, yang terjadi pada Senin (7/2), mengundang perhatian publik. Namun, kasus ini dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.
Penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan pada kecelakaan maut tersebut, yakni Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan hilangnya nyawa AKP Novandi Arya Kharizma. Namun karena pengemudi turut meninggal dunia, maka Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
“Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir Antara. (Baca: Ancaman Hukum bagi Guru yang Aniaya Siswa di Surabaya)
Sambodo mengungkapkan Fatimah diketahui sebagai pengemudi kendaraan tersebut berdasarkan keterangan saksi. Kesimpulan tersebut diperkuat dengan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, yakni sepatu wanita, tas wanita, dan lipstik yang berada di bawah kursi sebelah kanan atau jok pengemudi.
Terlepas dari kecelakaan maut yang dialami AKP Novandi Arya Kharizma, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghentian penyidikan?
Seperti dikutip dari klinik Hukumonline, terlebih dahulu perlu dipahami konsep penyidikan dan pemeriksaan tersangka. Perlu diketahui, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi merupakan salah satu wewenang penyidik di dalam melakukan penyidikan.
Demikian yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi, memeriksa tersangka merupakan bagian dari penyidikan (tentunya sebelum penyidikan tersebut dihentikan).
Lantas mengapa seseorang perlu ditetapkan statusnya sebagai tersangka jika pada akhirnya penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana? Hal ini berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan itu sendiri.
Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sedangkan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Harus diingat bahwa penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Jadi, fungsi penyelidik adalah menemukan apakah atas suatu peristiwa (yang diduga sebagai tindak pidana) bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. Karena itulah diperlukan proses penyidikan guna mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana.
Jika ternyata dari hasil penyidikan, penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan [lihat Pasal 109 ayat (2) KUHAP].
SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu: a. tidak terdapat cukup bukti, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
b. peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana. c. penyidikan dihentikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
















