Dasar Pemikiran Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Terbaru

Dasar Pemikiran Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Semua lembaga dan komisi negara menggunakan masa jabatan pimpinan 5 tahun karena semua penggunaan anggaran negara, termasuk KPK menggunakan anggaran negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Ketika pimpinan KPK hanya 4 tahun, maka dalam analisis anggaran ketika diaudit bisa terjadi gap analysis. Capaian prestasi kinerja bisa dicapai lebih optimal ketika waktunya disesuaikan dengan MTEF atau penyusunan anggaran belanja negara berjangka menengah,” kata dia.

Berdasarkan prinsip MTEF tersebut, seluruh sistem perencanaan jangka menengah bagi kementerian atau lembaga di pusat manapun di organisasi perangkat daerah di pemerintahan daerah juga menggunakan sistem perencanaan jangka menengah yang berlaku selama 5 tahun.

Karena itu, menurutnya logika pengaturan mengenai masa jabatan bagi pimpinan tertinggi pada semua sektor publik seyogyanya juga diatur selama 5 tahun untuk dapat dinilai kinerjanya secara efektif dan objektif terhadap pelaksanaan anggaran guna membiayai program dan kegiatan dalam DIPA. Masing-masing sektor publik itu menyesuaikan dengan masa jabatan 5 tahun tersebut.

“Semua lembaga dan komisi negara menggunakan masa jabatan pimpinan 5 tahun, karena semua penggunaan anggaran negara, termasuk KPK menggunakan anggaran negara. Selama menggunakan anggaran negara, maka kita mengikuti SOP dalam pengelolaan keuangan negara tersebut.”

Tags:

Berita Terkait