Data Ulang Advokat PERADI 2018 Diperpanjang, Jangan Terlewat!
Pojok PERADI

Data Ulang Advokat PERADI 2018 Diperpanjang, Jangan Terlewat!

Pendataan ulang advokat Peradi untuk memperoleh Kartu Tanda Pengenal Advokat yang baru.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES

Tanggal 31 Desember 2018 menjadi batas akhir masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) anggota Peradi. Tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengumumkan pemberitahuan untuk pendataan ulang tersebut beserta prosedurnya di media massa masing-masing sejak Maret dan April silam. Kabar terbaru, ketiganya melakukan perpanjangan batas waktu pendataan ulang.

 

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dengan Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon yang berkantor di Sekretariat Grand Slipi Tower membuat pengumunan pendataan ulang pada 2 April lalu. Melalui pengumuman di media cetak serta daring, pendataan dilakukan 2 April - 30 Juni 2018 melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia.

 

Formulir pendataan ulang yang telah diisi harus diserahkan ke Sekretariat DPC Peradi bersama dokumen pendukung serta membayar biaya pendataan ulang sebesar Rp750.000,00 ke nomor rekening BCA 335-304-000-2 atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia. DPC untuk menyerahkan dokumen pendataan ini harus sesuai alamat domisili advokat yang terdaftar. Pilihan alamat domisili ini bisa berdasarkan alamat KTP atau alamat di mana kantor berada.

 

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan antara lain salinan KTPA atau tanda pengenal advokat sementara yang dikeluarkan DPN Peradi, pas foto, dan tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang. Berlaku pula dalam pendataan ini bagi anggota baru advokat Peradi.

 

Fauzie mengatakan kepada hukumonline bahwa pendataan diperpanjang meskipun awalnya dibatasi hingga akhir Juni lalu. Merujuk surat resmi dari DPN Peradi yang dikirimkan sejak 10 Juli 2018 ke seluruh Ketua DPC Peradi, DPN Peradi telah mengumumkan perpanjangan pendataan ulang sampai dengan Jumat, 10 Agustus 2018.

 

Bagi para advokat yang telah menyerahkan formulir pendataan ulang beserta lampirannya pada tahap awal yang berakhir 30 Juni 2018 lalu, berkasnya akan segera diproses untuk menerbitkan KTPA baru. Penyerahan KTPA baru dilakukan melalui DPC Peradi tempat advokat terdaftar.

 

(Baca: 3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!)

 

Sedangkan bagi advokat yang baru menyerahkan berkas pendataan ulang hingga batas akhir perpanjangan tanggal 10 Agustus 2018 ke Sekretariat DPC Peradi dan diterima di Sekretariat DPN Peradi paling lambat tanggal 20 Agustus 2018, KTPA akan dikirimkan sebelum akhir tahun 2018.

Tags:

Berita Terkait