Data Ulang Advokat PERADI 2018 Diperpanjang, Jangan Terlewat!
Pojok PERADI

Data Ulang Advokat PERADI 2018 Diperpanjang, Jangan Terlewat!

Pendataan ulang advokat Peradi untuk memperoleh Kartu Tanda Pengenal Advokat yang baru.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Perpanjangan waktu pendataan ulang juga dilakukan DPN Peradi dengan jargon “Rumah Bersama Advokat” yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan dengan Sekretaris Jenderal Sugeng Teguh Santoso. Sebelumnya Peradi “Rumah Bersama Advokat” mengumumkan batas waktu pendataan ulang advokat hingga tanggal 30 Juni 2018. “Diperpanjang sampai bulan Juli ini ya,” kata Luhut saat dihubungi hukumonline.

 

(Baca: PERADI Rumah Bersama Advokat Buka Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat) 

 

Biaya perpanjangan KTPA sebesar Rp400.000,00 disetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor: 124-00-100-400-70 atas nama PERADI (DPN WH). Perpanjangan KTPA ini dilakukan di DPC tempat anggota tersebut terdaftar. Formulir perpanjangan KTPA beserta bukti pendukungnya bisa juga diserahkan baik secara langsung atau melalui pos tercatat ke Sekretariat DPN PERADI RBA di alamat LMPP Building, Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, 10340, pada pojok kanan surat diharapkan ditulis Perpanjangan KTPA Tahun 2018.

 

Kompak melakukan perpanjangan batas waktu, DPN Peradi yang diketuai Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution mengatakan akan memperpanjangan masa pendataan sampai akhir tahun 2018. “Pendaftaran masih berjalan sampai akhir tahun,” kata Juniver kepada hukumonline.

 

Sebelumnya, DPN Peradi dengan jargon “Suara Advokat Indonesia” ini melakukan pendataan padai 5 Maret - 27 April 2018 yang dilakukan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing di seluruh Indonesia. Biaya administrasi pendataan sebesar Rp500.000,00 melalui rekening terpusat. Pengumuman dibuat melalui media cetak per awal Maret lalu.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait