Debitor BLBI Tetap Harus Diproses Sesuai Hukum
Berita

Debitor BLBI Tetap Harus Diproses Sesuai Hukum

Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengusulkan agar aspek pidana tindakan para debitur BLBI tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah diputus oleh majelis hakim, terdakwa dapat mengajukan pengampunan atau grasi kepada Presiden.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Saya hitung dari debitur yang ada, bunga minimal Rp750 M selama 6 tahun. Apakah ini mau dihapuskan begitu saja? Dasar hukumnya apa? tanya Dradjad.

 

Dradjad juga mempertanyakan kehadiran tiga debitur BLBI di Istana Negara. Tiga debitur tersebut antara lain James Januardy dari PT Bank Namura Int, Ulung Bursa dari PT Bank Lautan Berlian, dan Omar Putihrai dari PT Bank Tamara.

 

Sebagaimana dilansir bisnis indonesia, pada 7 Februari lalu, tiga debitor terkait kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut datang ke Gedung Kepresidenan. Mereka datang setelah kehadiran Kapolri Jenderal Pol. Sutanto ke Gedung Kepresidenan itu didampingi Waki Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol. Gorries Mere dan Wakil Direktur II Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Pol. Benny Mamoto.


Dalam wawancara kepada pers, Kapolri menyatakan secara teknis polisi hanya memfasilitasi saja karena detailnya akan ditangani kejaksaan dan Depkeu mengingat belum ada kaitannya dengan hukum. Yang jelas, Kepala Negara tidak pernah menerima mereka meski para debitor sudah masuk ke kompleks Istana.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan bahwa salah satu hasil Rakor di
Depkeu adalah para debitor itu diberikan batas waktu hingga akhir 2006 untuk
melunasi kewajibannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info