Definisi Keuangan Negara Potensial Pidanakan Direksi BUMN
Berita

Definisi Keuangan Negara Potensial Pidanakan Direksi BUMN

Dijadikan alat pemerasan oleh oknum aparat hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit

Sementara pengamat hukum, Jusuf Indradewa menilai definisi keuangan negara dalam pasal itu menciptakan hubungan irrasional ditinjau dari segi pengelolaan, pengurusan, pertanggungjawaban keuangan negara. Sebab, ketentuan itu mengesankan keuangan yang ditanamkan di perusahaan negara/daerah dan kekayaan pihak lain tetap dalam status keuangan negara.

”Jika asumsi itu tetap diimplementasikan menunjukkan kuatnya kesan birokrasi pemerintahan di perusahaan negara/daerah, kegiatan investasi, dan mengabaikan prinisip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Jusuf Indradewa.

Selengkapnya, Pasal 2 berbunyi, “keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. (i) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”

Jusuf menilai perluasan ruang lingkup keuangan negara dalam Pasal 2 huruf g dan i itu tidak dapat dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai wujud negara sebagai badan hukum publik yang berbeda kedudukannya sebagai badan hukum privat dalam perusahaan negara/daerah.

”Mengaitkan kedua pasal itu merupakan penyusupan pemikiran hukum yang sesat dan tidak mempunyai dasar rasionalitas,” kata ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.

Berdampak pada APBN
Ahli pemohon lainnya, pengamat Good Corporate Governance, Mas Achmad Daniri berpendapat ditinjau hukum perseroan, pengambilan keputusan bisnis perseroan terbatas pada BUMN seharusnya mengacu pada doktrin business judgement rule (keputusan bisnis dengan iktikad baik) yang mengandung resiko komersial terbatas pada BUMN.

Namun, adanya Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara, resiko itu menjadi resiko nonkomersial (public risk) yang ditanggung masyarakat seperti diterapkan dalam pelaksanaan APBN. Artinya, negara sebagai pemegang saham (mayoritas) seharusnya hanya menanggung kerugian perseroan terbatas hanya sebatas saham yang disetor.

Tags: