Definisi Keuangan Negara Potensial Pidanakan Direksi BUMN
Berita

Definisi Keuangan Negara Potensial Pidanakan Direksi BUMN

Dijadikan alat pemerasan oleh oknum aparat hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit

”Adanya public risk, negara akan menanggung resiko melebihi saham yang disetor. Ini akan berdampak pada APBN,” katanya.

Menurutnya, berlakunya ketentuan itu telah membelenggu dan menyebabkan melemahnya doktrin business judgement rules oleh direksi dan dewan komisaris seperti diatur Pasal 97 ayat (5), Pasal 107 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).    

Pertentangan antara UU Keuangan Negara dan UU PT menciptakan kerancuan dalam penegakan hukum. Alhasil, tidak mudah menentukan titik kritis kapan direktur BUMN melakukan kesalahan saat menggunakan modal perseroan yang ternyata dikualifikasi sebagai keuangan negara.

Permohonan ini diajukan dosen keuangan negara yang tergabung dalam Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) yang memohon uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara. Pemohon menilai pasal itu berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, badan, bangsa.

Sebab, ketentuan itu mengatur kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah sebagai badan hukum privat dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas dari pemerintah. Padahal, secara regulasi, tata kelola, dan resiko tidak diwujudkan (masuk) dalam UU APBN.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” dan frasa “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.” 

Tags: