Oditur militer menampilkan barang bukti dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di persidangan pada Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer serta menujukkan barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang buktinya antara lain seperti tumbler, sepatu, kaus dalam, kacamata, celana, hingga kemeja yang dikenakan Andrie Yunus saat kejadian. Pakaian Andrie Yunus tampak sudah tidak berbentuk dan robek serta bingkai kacamatanya juga rusak.
Oditur juga memperlihatkan helm yang digunakan Andrie Yunus saat kejadian, flashdisk berisi rekaman CCTV saat penyiraman, dan cairan aki serta botol berisi pembersih karat yang digunakan terdakwa. Lalu, dua motor yang digunakan terdakwa saat menyiram Andrie Yunus.
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di wilayah Salemba, Jakarta Pusat. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Motif para terdakwa menyiramkan air keras karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.