Beda Delik Aduan dengan Delik Biasa dan Contohnya
Terbaru

Beda Delik Aduan dengan Delik Biasa dan Contohnya

Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses dengan pengaduan, contoh delik aduan adalah perzinahan.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Sehubungan dengan penuntutan akan peristiwa, diterangkan Soesilo bahwa semua pihak yang terlibat, baik melakukan, membujuk, membantu, dan lainnya harus dituntut. Berbeda dari penjelasan delik relatif, delik absolut tidak dapat dibelah.

Sebagai penjelas terkait konteks tidak dapat dibelah, mari simak contoh berikut.

Seorang istri diketahui telah berzinah dan suami memasukkan pengaduan akan perzinahan itu. Suami tersebut tidak bisa hanya menuntut pasangan zina dari istrinya saja. Saat diadukan, istrinya juga harus menghadapi tuntutan sekalipun suaminya masih cinta atau sudah mengampuninya.

Contoh Delik Aduan

Secara sederhana, perbedaan mendasar antara delik biasa dan delik aduan ada pada penyelesaiannya. Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama. Berikut contoh delik beserta pasal delik aduannya.

Perzinahan: Tindak pidana perzinahan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Diterangkan dalam Pasal  284 ayat (2) KUHP, bahwa penuntutan akan perzinahan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri yang bersangkutan; dan apabila Pasal 27 KUH Perdata berlaku bagi mereka, dalam tenggang waktu tiga bulan dapat dilakukan permintaan bercerai atau pisah ranjang karena perkara ini.

Kemudian, diterangkan dalam Pasal  284 ayat (4) KUHP bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Pencemaran nama baik: Pasal 310 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui secara umum atau pencemaran nama baik, dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp450 ribu.

Penghinaan akan orang yang sudah mati: Pasal 320 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa pencemaran akan orang yang sudah mati diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info