Delik Makar Kembali Dipersoalkan
Berita

Delik Makar Kembali Dipersoalkan

Dengan alasan untuk melindungi Pancasila sebagai dasar negara. Pemohon diminta membaca pertimbangan hukum putusan-putusan MK sebelumnya untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya itu, tidak terdapat koherensi dan penalaran yang wajar bahwa norma pasal-pasal makar dalam KUHP bertentangan dengan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Karena itu, pengaturan pasal-pasal a quo telah sejalan dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.

 

Hanya saja, Mahkamah mengingatkan penegak hukum harus bertindak hati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar atau kejahatan terhadap negara ini. “Sehingga, tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat (berekspresi) dalam negara demokrasi. Atas dasar seluruh pertimbangan ini, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Tags:

Berita Terkait