Delik Perzinaan dalam KUHP Nasional, Antara Nilai Masyarakat dan Batasan Delik Aduan
Utama

Delik Perzinaan dalam KUHP Nasional, Antara Nilai Masyarakat dan Batasan Delik Aduan

Selama ini perzinaan kerap dianggap sebagai crime without victim atau kejahatan tanpa korban, serta dianggap sebagai persoalan privat yang tidak seharusnya diatur oleh hukum pidana.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Pidana FH USU Mahmud Mulyadi dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Selasa (10/2). Foto: HAN
Dosen Hukum Pidana FH USU Mahmud Mulyadi dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Selasa (10/2). Foto: HAN

Pembahasan mengenai delik perzinaan merupakan salah satu topik yang paling panjang dan mendapat perhatian besar dalam proses penyusunan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP lama, definisi perzinaan sangat terbatas. Perzinaan hanya diartikan sebagai hubungan antara seorang laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangannya. Dengan definisi tersebut, hubungan antara dua orang yang sama-sama belum menikah tidak dianggap sebagai perzinaan.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan pendekatan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Baca Juga:

“Ini kan bertentangan dengan tataran nilai Indonesia,” ujarnya dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Selasa (10/2).

Ia menyebut, selama ini perzinaan kerap dianggap sebagai crime without victim atau kejahatan tanpa korban, serta dianggap sebagai persoalan privat yang tidak seharusnya diatur oleh hukum pidana.

“Nah, jadi saya pernah menyampaikan di beberapa kesempatan, saya katakan sebenarnya berzina itu ada korbannya. Korbannya itu adalah nilai-nilai dalam masyarakat,” ungkap dia.

Mahmud menjelaskan, salah satu tujuan pemidanaan dalam konsep hukum pidana Indonesia adalah mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu perbuatan pidana. Dalam konteks perzinaan, menurutnya, yang dirugikan bukan hanya individu, melainkan juga masyarakat secara keseluruhan.

“Dengan adanya perbuatan pidana ini membuat sial dalam masyarakat. Sehingga dalam konteks berzina itu, korbannya masyarakat,” imbuhnya.

Ia menuturkan, perdebatan panjang mengenai delik perzinaan akhirnya berujung pada kesepakatan para pembentuk undang-undang untuk tetap mempertahankan ketentuan tersebut dalam KUHP, dengan penyesuaian terhadap nilai-nilai masyarakat dan pembatasan melalui mekanisme delik aduan.

Meski demikian, Mahmud mengakui masih ada sejumlah persoalan teknis yang menjadi perhatian, salah satunya terkait praktik perkawinan siri. Menurutnya, perkawinan siri sah secara agama, tetapi tidak diakui secara hukum positif, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan pasal perzinaan.

Namun, ia menekankan adanya syarat pengaduan dari pihak tertentu menjadi pembatas penting dalam penerapan pasal tersebut. Dengan mekanisme delik aduan, tidak setiap dugaan perzinaan dapat langsung diproses secara hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak.

“Tapi memang kan ada syarat tadi ya. Ada syarat yang melaporkan dan sebagainya. Kan ini kan delik aduan. Nah, syaratnya itu juga dilihat,” tandasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan ketentuan pasal perzinaan dalam KUHP tidak bisa dipahami hanya dengan membaca satu ayat saja yakni Pasal 411 KUHP. Ia mengingatkan keseluruhan pasal, termasuk ayat kedua, harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Senada dengan Mahmud, menurutnya, rumusan pasal tersebut lahir dari perdebatan panjang di antara para penyusun KUHP, yang berupaya menyesuaikan aturan hukum dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Ia menyebut, secara tradisional, masyarakat Indonesia tidak mengenal atau menerima praktik perzinaan sebagai sesuatu yang wajar.

“Karena yang kita bicarakan di dalam tim adalah secara tradisi Indonesia memang tidak memperkenalkan adanya perzinaan. Bahwa itu ada di sana-sini ya memang ada, tapi secara nilai-nilai tradisional itu adalah sesuatu yang tidak diinginkan oleh masyarakat,” ucap wanita yang akrab disapa Prof. Tuti itu.

Meski demikian, dalam pembahasan muncul pula kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan alasan kriminalisasi perzinaan. Prof. Tuti menyebut, salah satu anggota tim bahkan sempat mempertanyakan mengapa perzinaan harus dipidana.

Menurutnya, pembentuk undang-undang kemudian mencari jalan tengah dengan menyesuaikan pasal tersebut dengan apa yang disebut sebagai Indonesian way yakni pendekatan yang mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Untuk itu, pasal tersebut dilengkapi dengan mekanisme pembatasan melalui ayat kedua, yang menjadikannya sebagai delik aduan. Artinya, perkara perzinaan hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.

“Oleh sebab itu kita membuka closed route, escape clause di ayat 2-nya. Yaitu bahwa ini menjadi delik aduan, dan yang mengadu juga terbatas, pasangannya terlebih dahulu, orang tuanya atau anaknya,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info