Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua oknum Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus korupsi karena menerima uang suap. Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan Sulimin Ratmin (SR) selaku Supervisor/Pemeriksa Pajak Pratama Ambon diduga menerima uang dengan total Rp820 juta.
Uang tersebut diberikan oleh pemilik CV AT Anthony Liando (AL) terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 hingga Rp2,4 miliar. Gara-gara uang suap itu Anthony hanya membayar pajaknya sebesar Rp1,037 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan La Masikamba berdasarkan surat dari KPP Pusat diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon Karena indikasi mencurigakan. Salah satu subyek pemeriksaan yaitu Wajib Pajak (WP) perseorangan atas nama Anthony Liando, pemilik CV AT.
Atas dasar surat tersebut La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk melakukan pemeriksaan yang secara teknis langsung diawasinya. Setelah rencana pemeriksaan dibuat, salah satu yang menjadi materi pemeriksaan adalah adanya peningkatan harta.
"Dari perhitungan wajib pajak perorangan AL diperkirakan Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar dan melalui komunikasi AL dan SR dan tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak pribadi tahun 2016 atas nama AL sebesar Rp1,037 miliar," ujar Syarif di kantornya, Kamis (4/10/2018).
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian Rp320 juta dari AL secara bertahap. Pertama 4 September 2018 kepada Sulimin melalui rekening anaknya sebesar Rp20 juta; 2 Oktober 2018 Rp100 juta secara tunai di kediaman Sulimin; dan Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba setelah ia menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP).
"Diduga selain pemberian itu LMB juga menerima pemberian lainnya dari AL sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," terang Syarif.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Pajak KPP Pratama Ambon La Masikamba terkait kewajiban bayar pajak tahun 2016.
Anthony selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan La Masikamba dan Sulimin Ratmin sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor.
Syarif juga menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada Rabu 3 Oktober 2018 Masikamba mendatangi CV AT milik Anthony. Pada saat itu juga tim KPK mengamankan yang bersangkutan setelah keluar dari lokasi tersebut yang disusul dengan penangkapan Anthony untuk menjalani pemeriksaan di kantor Brimob.
Secara paralel tim KPK lainnya, mengamankan Sulimin dan dua rekannya sesama pegawai pajak di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon. Kemudian membawa Sulimin ke rumahnya untuk mengambil uang yang diduga diterima dari Anthony sebesar Rp100 juta.
Pada kamis 4 Oktober 2018, kelima orang tersebut diterbangkan ke Jakarta dan sekitar pukul 11.00 WIB sampai di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari lokasi tim KPK juga diamankan sejumlah barang bukti seperti setoran bank Rp20 juta, uang tunai Rp100 juta, kartu ATM dan buku tabungan Bank Mandiri.
"Perlu saya jelaskan ada buku tabungan atas nama orang lain, tapi dikuasai oleh LMB. Bukti setoran yang kami duga berasal dari AL, dari buku tabungan itu ada Rp550 juta. Dan beberapa setoran lain yang ada di dalam buku tabungan tersebut yang jumlahnya miliaran rupiah. Jadi sekali lagi saya katakan buku tabungan atas nama orang lain, tapi dikuasai LMB, termasuk ATM-nya," jelas Syarif.
Bukan maling
Usai menjalani pemeriksaan, La Masikamba langsung ditahan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye berlogo KPK khas tahanan.
La Masikamba yang membawa koper besar langsung menerobos kerumunan wartawan yang sudah menunggu. Ia menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. "Saya bukan maling," kata La Masikamba sebelum menaiki mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu selama 20 hari ke depan. Anthony ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Masikamba di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. "SR (Sulimin Ratmin) ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung kav C-1," jelas Febri.
















