Ia berpendapat persyaratan yang dicantumkan dalam RPP seharusnya lebih rinci yakni tidak hanya S-1, tetapi juga harus bergelar sarjana hukum. Para perwira yang telah lulus sekolah Kepolisian dan ingin menjadi penyidik, menurut Bambang, haruslah diwajibkan menempuh pendidikan hukum. “PTIK itu, sekolah Kepolisian. Memang ada pelajaran hukum, tetapi tidak sedalam dengan fakultas hukum,” tukasnya.
Meski setuju pencantuman syarat pendidikan, Bambang memandang yang lebih utama adalah persyaratan mental. “S-1 itu tingkat intelektual. Tetapi kalau saya menyarankan, mentalnya dulu yang menjadi syarat, jangan intelektualnya. Polisi ini, dia membangun moral bukan membangun fisik,” paparnya.
Persyaratan yang lebih ketat, menurut Bambang, tidak serta-merta menjamin pelaksanaan fungsi penyidikan akan berjalan baik. Masalahnya justru berpangkal pada manajemen Kepolisian yang melingkupi mekanisme kerja, pengawasan, sarana dan prasarana. “Jadi (masalah) ini harus dipikirkan di pimpinan-pimpinan polisi, dalam rangka membangun kualitas penegak hukum,” ujar Bambang mengingatkan.
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menyambut baik perubahan yang diusung dalam RPP. Mengingat semakin canggihnya kejahatan, menurut Nasir, kualitas penyidik memang harus ditingkatkan. “Sebuah terobosan, kalau kemudian polisi berani membuat. Kemajuan ilmu pengetahuan dan semakin berkembangnya kejahatan, tentu akan (berdampak) tertinggalnya polisi kalau hanya mengandalkan penyidik itu yang hanya tamatan SMA,” ujarnya.
Nasir berharap RPP tidak hanya mengatur persyaratan penyidik yang lebih ketat, tetapi juga perbaikan remunerasi. “Polisi paling rentan terima suap. Kalau sudah seperti itu, tentu kan harus diantisipasi,” dalihnya.
















