Lantaran pentingnya Rapat Anggota Cabang, Otto mewanti-wanti agar seluruh cabang melaksanakannya. Jika tidak, lanjut Otto, pengurus cabang telah melanggar Anggaran Dasar. Dengan demikian, cabang itu berpotensi akan kehilangan hak-haknya nanti. “Jadi kalau ada yang tidak rapat, rugi sendiri cabang itu. Itu menurut saya lho ya. Tapi nanti tergantung Munas.”
Belum Optimal
Alih-alih mengoptimalkan sebagai ajang pesta demokrasi langsung bagi advokat, pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) RAC malah belum bisa mengakomodir partisipasi seluruh advokat anggota cabang.
Di Denpasar dan Yogyakarta misalnya. Pelaksanaan RAC di dua daerah itu tak bisa dihadiri oleh seluruh advokat di cabang itu. Di Yogyakarta, RAC hanya diikuti sekitar 60 persen dari total jumlah advokat disana. “Total jumlah advokat Peradi di Yogyakarta adalah 180 orang,” kata Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi Yogyakarta, Nur Ismanto kepada hukumonline lewat telepon.
Pelaksanaan RAC di Denpasar, Bali berbeda lagi. Dilaksanakan pada 7 April lalu, awalnya pelaksanaan RAC sempat ditunda. Penyebabnya adalah jumlah peserta yang hadir tak sesuai kuorum persidangan. “Padahal kami sudah mengundang semua anggota Peradi cabang Denpasar,” kata Ketua DPC Peradi Denpasar, Robert Khuana kepada hukumonline.
Setelah menunggu dalam waktu sekian jam, lanjut Robert, maka ketentuan kuorum itu tak berlaku lagi. “Hal itu sudah sesuai dengan anggaran dasar.” Alhasil, pelaksanaan RAC di Denpasar bisa dilanjutkan pada hari yang sama.
Lewat mekanisme RAC, akhirnya DPC Denpasar dan DPC Yogyakarta menyepakati utusan yang akan berangkat ke Munas di Pontianak. “Dari Denpasar ada 26 orang yang akan berangkat. 15 orang utusan, tiga orang peninjau dan delapan orang partisipan. Khusus yang partisipan, kami menunggu keputusan dari Panitia. Apakah dibolehkan atau tidak mengikuti Munas,” beber Robert. Sementara jumlah delegasi dari Yogyakarta adalah sembilan orang yang terdiri dari enam utusan dan tiga orang peninjau.
Secara umum, proses pemilihan utusan di dua DPC itu hampir serupa. Yang pasti, tidak ada proses pemungutan suara untuk memilih para utusan. Pertama karena belum jelas bagaimana mekanisme pemungutannya. Kedua, karena mepetnya waktu RAC dengan penyelenggaraan Munas.
















