Terdakwa suap penganggaran proyek-proyek di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya, 'pasang badan' atas peran terdakwa lain dalam perkara sama, Zulkarnain Djabar yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Menurut penasihat hukum Dendy, Erman Umar, pembagian jatah fee terkait penganggaran proyek-proyek tersebut dilakukan Dendy tanpa sepengetahuan ayahnya.
"Dendy mengakui, memang dia dan Fahd pernah membahas jatah dari proyek itu. Tapi kata Dendy itu tanpa sepengetahuan ayahnya,” ujar Erman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1).
Atas kejadian itu, lanjut Erman, Dendy pernah menangis dan meminta maaf ke ayahnya. Bahkan Dendy menyatakan siap bertanggung jawab asalkan ayahnya tak turut serta dalam perkara ini. "Untuk itu, Dendy juga pernah nangis dan minta maaf ke ayahnya. Dia ngaku salah. Dan mau bertanggung jawab," katanya.
Pembagian fee itu dibicarakan Dendy bersama Fahd El Fouz. Fee tersebut di antaranya mengalir ke Zulkarnain, Dendy, Fahd, Vasco Ruseimy, Syamsu Rahman dan Priyo Budi Santoso. Dari surat dakwaan yang disusun penuntut umum KPK dengan terdakwa Zulkarnain dan Dendy, pembagian fee tersebut beragam besarannya.
Berdasarkan surat dakwaan, fee yang dicatat untuk proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah, Zulkarnain memperoleh enam persen, Vasco dan Syamsu memperoleh dua persen, kantor 0,5 persen, Priyo satu persen, Fahd 3,25 persen dan Dendy enam persen. Besaran presentase fee ini diambil dari nilai proyek.
Fee terkait proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar, Zulkarnain memperoleh 6,5 persen. Vasco dan Syamsu tiga persen, Priyo 3,5 persen, Fahd lima persen, Dendy empat persen dan kantor satu persen. Sedangkan fee dari pekerjaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek Rp50 miliar, Zulkarnain memperoleh delapan persen. Vasco dan Syamsu 1,5 persen, Fahd 3,25 persen, Dendy 2,25 persen dan kantor satu persen.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan validasi terlebih dahulu terkait adanya dugaan fee yang diterima Priyo Budi Santoso dalam perkara ini. Menurutnya, jika validasi telah dilakukan dan terbukti ada kebenarannya, maka kemungkinan dibukanya penyelidikan baru sangat besar.
















