DePA-RI dan UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Berkarakter, Profesional dan Berintegritas
Terbaru

DePA-RI dan UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Berkarakter, Profesional dan Berintegritas

Profesi advokat kini makin menantang seiring pesatnya teknologi digital, besarnya perhatian publik, dan maraknya trial by social media.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM menandatangani MOU dengan UNISRI yang dilakukan oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo. Foto: Istimewa
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM menandatangani MOU dengan UNISRI yang dilakukan oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo. Foto: Istimewa

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/10), di Kampus UNISRI, Solo.

Pada saat yang sama, UNISRI juga menandatangani MoU dan bersilaturahmi dengan para mitra lainnya, seperti beberapa universitas, lembaga peradilan, serta penyelenggara Pemilu.

Namun, khusus bagi DePA-RI, UNISRI memiliki tempat tersendiri. Nama kampus tersebut diambil dari Ignatius Slamet Riyadi, seorang pahlawan nasional yang dikenal berintegritas, berkarakter, dan pemberani pada masa revolusi dalam mempertahankan kemerdekaan RI. Ia gugur pada usia muda, yaitu 23 tahun, saat melakukan operasi melawan RMS di Ambon.

Baca Juga:

Bagi DePA-RI, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelenggaraan PKPA.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan bahwa pendidikan calon advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi, tetapi juga harus membentuk karakter, integritas, dan kompetensi profesional.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi Yazid dalam keterangan persnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info