DePA-RI dan UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Berkarakter, Profesional dan Berintegritas
Terbaru

DePA-RI dan UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Berkarakter, Profesional dan Berintegritas

Profesi advokat kini makin menantang seiring pesatnya teknologi digital, besarnya perhatian publik, dan maraknya trial by social media.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM menandatangani MOU dengan UNISRI yang dilakukan oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo. Foto: Istimewa
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM menandatangani MOU dengan UNISRI yang dilakukan oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo. Foto: Istimewa

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/10), di Kampus UNISRI, Solo.

Pada saat yang sama, UNISRI juga menandatangani MoU dan bersilaturahmi dengan para mitra lainnya, seperti beberapa universitas, lembaga peradilan, serta penyelenggara Pemilu.

Namun, khusus bagi DePA-RI, UNISRI memiliki tempat tersendiri. Nama kampus tersebut diambil dari Ignatius Slamet Riyadi, seorang pahlawan nasional yang dikenal berintegritas, berkarakter, dan pemberani pada masa revolusi dalam mempertahankan kemerdekaan RI. Ia gugur pada usia muda, yaitu 23 tahun, saat melakukan operasi melawan RMS di Ambon.

Baca Juga:

Bagi DePA-RI, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelenggaraan PKPA.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan bahwa pendidikan calon advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi, tetapi juga harus membentuk karakter, integritas, dan kompetensi profesional.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi Yazid dalam keterangan persnya.

Menurutnya, tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media.

Oleh karena itu, calon advokat perlu dibekali bukan hanya kemampuan litigasi, hukum acara, penyusunan dokumen hukum, serta penyusunan Legal Opinion dan Legal Due Diligence, melainkan juga pemahaman tentang etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap penyelenggaraan PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis para advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.

Kerja sama ini juga diharapkan membuka peluang pengembangan kegiatan akademik bersama, seperti seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, serta program pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan lebih banyak advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, serta memiliki keberpihakan pada keadilan dan masyarakat yang less in power. Kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum,” tambahnya.

DePA-RI berharap kolaborasi dengan UNISRI dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat pendidikan profesi advokat, sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi bagi pembangunan hukum serta mewujudkan kepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945.

Dalam sinergi ini, pihak universitas yang hadir antara lain Rektor UNISRI Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., beserta jajaran Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Lembaga, dan Kepala Biro. Sementara dari pihak DePA-RI, hadir Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta pengurus DPD Jawa Tengah, antara lain Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info