DePA-RI di KBRI Beijing: Jeratan "Male Order Bride" WNI di China Menuntut Solusi Konkret
Terbaru

DePA-RI di KBRI Beijing: Jeratan "Male Order Bride" WNI di China Menuntut Solusi Konkret

Luthfi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KBRI Beijing atas kesediaan mereka menerima delegasi DePA-RI dan berdiskusi secara terbuka mengenai isu krusial ini. Kolaborasi antara DePA-RI, KBRI, dan instansi terkait di tanah air diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk melindungi WNI dari jeratan "Male Order Bride" yang merugikan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Dengan personel yang terbatas, KBRI Beijing menghadapi berbagai tantangan lain yang tak kalah besar. Jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di Tiongkok mencapai 14 ribu, dan intensitas perdagangan ekspor-impor antara Tiongkok dan Indonesia terus meroket. Beban ini menjadikan penanganan kasus "Male Order Bride" semakin kompleks.

Melihat urgensi permasalahan ini, DePA-RI menyerukan perlunya pembenahan dan penertiban dari awal, terutama di level agen, agar mereka tidak lepas tangan dari tanggung jawab. "DePA-RI menyatakan siap jika harus ikut mensosialisasikan informasi legal yang diperlukan," ujar Luthfi, menegaskan komitmen organisasinya dalam membantu penyelesaian masalah ini.

Luthfi juga mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak ditangani lebih awal, dikhawatirkan akan menjadi masalah sosial-politik yang makin kompleks. Ia membandingkan praktik ini dengan agen yang mengirim orang Indonesia untuk belajar atau bekerja di luar negeri, meskipun untuk pekerjaan di Tiongkok, WNI hanya diperbolehkan untuk spesialisasi dan keahlian tertentu.

Berbeda dengan kasus-kasus pekerja migran (TKI/TKW) di luar negeri, di mana DePA-RI melalui KBRI Tokyo pernah membantu kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang WNI di Jepang bernama Eliza Sastra yang menjanjikan pekerjaan atau studi palsu, kasus "Male Order Bride" memiliki nuansa dan kompleksitas tersendiri.

"Inilah berbagai macam permasalahan warga negara Indonesia di luar negeri, yang tidak mungkin hanya dibebankan kepada KBRI saja," terang Luthfi. Ia menekankan perlunya pembenahan dari hulu, melibatkan instansi terkait di Indonesia seperti imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah, untuk memastikan pengiriman warga Indonesia ke luar negeri dilakukan secara tertib dan transparan.

Mengakhiri pertemuan, Luthfi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KBRI Beijing atas kesediaan mereka menerima delegasi DePA-RI dan berdiskusi secara terbuka mengenai isu krusial ini. Kolaborasi antara DePA-RI, KBRI, dan instansi terkait di tanah air diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk melindungi WNI dari jeratan "Male Order Bride" yang merugikan.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info