Deperindag Susun Pedoman Klausula Baku Bidang Perbankan dan Asuransi
Utama

Deperindag Susun Pedoman Klausula Baku Bidang Perbankan dan Asuransi

Direktorat Perlindungan Konsumen, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, tengah menyusun pedoman penerapan klausula baku di bidang perbankan dan asuransi. Masih banyak pencantuman klausula baku yang melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Nay
Bacaan 2 Menit
Deperindag Susun Pedoman Klausula Baku Bidang Perbankan dan Asuransi
Hukumonline

Dalam survey Consumer Protection terhadap industri perbankan dan asuransi, produk seperti reksa dana, tabungan, giro, deposito dan asuransi mencantumkan klausula baku yang menyatakan penundukan konsumen kepada peraturan baik yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha.

Pencantuman Klausula Baku yang bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen juga terdapat dalam sektor industri transportasi- baik penerbangan, kereta api dan kapal laut-, Jasa Parkir Swasta, penyedia Layanan seluler, indutri ritel, perhotelan, industri ekspedisi, apotik dan toko obat, Fasilitas Pelayanan Publik (PLN, PDAM, Telkom) dan lain-lain. Jenis klausula bakunya pun berbeda-beda tergantung kepentingan pelaku usaha.

Banyak yang melanggar

Dalam catatan hukumonline, pada akhir 2002 lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) pernah membuat penelitian mengenai klausula baku dalam polis asuransi. Hasilnya, hampir semua polis asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal mengenai klausula baku.

Dari penelitian yang dilakukan terhadap 17 polis asuransi jiwa dan asuransi umum yang ada di Indonesia, ditemukan bahwa dalam polis asuransi jiwa ternyata masih memuat klausula baku yang dilarang untuk dicantumkan. Baik ditinjau dari segi substansi, letak, ukuran, maupun pengungkapannya.

Klausula baku yang paling banyak dilanggar terdapat dalam polis asuransi jiwa yang esensinya secara mendasar telah mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada tertanggung atau pemegang polis asuransi sebagai konsumen asuransi.

Juga banyak ditemukan dalam polis asuransi jiwa, klausula baku yang menyatakan tunduknya  konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha di kemudian hari. Hal yang sama terjadi dalam polis asuransi umum atau asuransi kerugian.

Selain itu, dalam polis asuransi umum juga ditemukan klausula baku yang pengungkapannya sulit dimengerti dan merujuk kepada pasal-pasal di dalam ketentuan lain. Seperti misalnya pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang di dalam polis tidak dicantumkan isinya sama sekali.

Demikian dikatakan oleh Aman Sinaga, Kepala Direktorat Perlindungan Konsumen, Deperindag kepada hukumonline. Menurutnya, saat ini Deperindag tengah meminta  masukan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Swasta (Perbanas), beberapa bank milik pemerintah dan pihak-pihak lain.

Namun, Aman menyatakan belum mengetahui pedoman tersebut nantinya akan dibuat dalam bentuk produk hukum apa. "Sekarang belum dituangkan dalam bentuk peraturan, baru pedoman. Nanti tahun depan baru akan ditingkatkan bentuknya," ujar Aman. 

Untuk tahap awal, pedoman klausula baku yang dibikin hanya khusus untuk bidang perbankan dan asuransi saja. Namun ke depan, Aman mengatakan, akan dibuat pula pedoman klausula baku untuk bidang-bidang lainnya.

Penjelasan Aman ini menanggapi siaran pers Consumer Protection Watch yang menyatakan bahwa Dirjen Perlindungan Konsumen kurang aktif dan serius dalam memantau penerapan Undang-undang Perlindungan Konsumen, khususnya soal pencantuman klausula baku.

Berdasarkan survey yang dilakukan Consumer Protection, tercatat setidaknya 25 sektor usaha masih menerapkan klausula baku. Padahal, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur jenis-jenis klausula baku yang dilarang. Seperti, pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggungjawab kepada konsumen. Beberapa putusan pengadilan dalam kasus kehilangan kendaraan pada saat parkir juga telah membatalkan klausula baku yang melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Tags: