Desakan Tunda Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Menguat, Ini Alasannya
Berita

Desakan Tunda Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Menguat, Ini Alasannya

​​​​​​​Rumusan RUU ini sangat menekankan pada pendekatan “state centric”, sehingga gagal untuk memberikan kejelasan untuk memastikan perlindungan keamanan individu.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Meski dikenalkan bentuk baru asuransi siber, tetapi secara format dan mekanisme sangat berbeda dengan kerangka pemulihan yang efektif yang dikehendaki oleh hukum hak asasi manusia,” ujar Wahyudi Djafar.

 

Dari sisi mekanisme, Ikhsan Yosarie dari Setara Institue mengkritisi minimnya pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU. Menurut Ikhsan, isu terkait ini sebelumnya jarang sekali meuncul kepermukaan. Namun, menjelang berakhirnya periode DPR RI, tiba-tiba pembahasan RUU ini seperti dipercepat.

 

“Jangan sampai ketika sudah disahkan, lalu masyarakat dianggap sudah tahu dan ketika masyarakat melanggar lalu dihukum. Makanya dalam konteks ini, perspektif human security dibutuhkan,” ujar Ikhsan.

 

Untuk itu, dengan adanya beragam catatan dan potensi ancaman di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar, pertama, DPR dan Pemerintah untuk menunda proses pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber pada periode ini, mengingat dari rancangan yang ada sekarang, justru lebih berpotensi mengancam kebebasan sipil. Pemerintah dan DPR harusnya lebih fokus untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi ketimbang RUU ini. Sebab, RUU Perlindungan Data Pribadi akan memberi jaminan bagi perlindungan warga negara.

 

Kedua, DPR dan Pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang atas kebutuhan keamanan siber, identifikasi aktor dan kebutuhan tiap sektor, perumusan ulang rancangan, serta pelibatan pemangku kepentingan yang lebih luas dalam proses perumusan RUU ini, mengingat besar dan luasnya materi yang akan diatur.

 

Ketiga, perlunya secara tepat menerjemahkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perumusan aturan mengenai keamanan siber, demi menjamin keamanan individu, protokol, perangkat, data, jaringan dan infrastruktur penting lainnya. Bukan sebaliknya, justru mengancam kebebasan sipil dan menciptakan ketidakamanan individu.

 

Keempat, negara memegang tanggung jawab penuh untuk melindungi hak dan keamanan warganya, dan bila diperlukan kelompok bisnis dan pemangku kepentingan lainnya dapat terlibat secara konstruktif dan secara kritis, dalam setiap pengembangan dan implementasi kebijakan siber. Oleh karenanya, pengembangan kebijakan dan upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani keamanan siber, harus dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info