Detik-detik Implementasi Kewajiban Jaminan Produk Halal
Utama

Detik-detik Implementasi Kewajiban Jaminan Produk Halal

Penerapan jaminan produk halal segera berlangsung pada 17 Oktober 2019. Pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal pada produk barang dan jasanya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Head of Corporate Affair and Sustainability Unilever Indonesia, Nurdiana B Darus dan Kepala BPJPH Siti Aminah, menjadi pembicara di  Diskusi Hukumonline 2019 “Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia”, Kamis (4/7).
Head of Corporate Affair and Sustainability Unilever Indonesia, Nurdiana B Darus dan Kepala BPJPH Siti Aminah, menjadi pembicara di Diskusi Hukumonline 2019 “Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia”, Kamis (4/7).

Penerapan jaminan produk halal segera berlaku pada 17 Oktober 2019 sesuai dengan amanat Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan ini akan berpengaruh besar bagi pelaku usaha karena diwajibkan setiap produk barang dan jasa yang diatur dalam UU tersebut harus memiliki sertifikasi halal.

 

Seiring terbitnya PP No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH, penerapan jaminan produk halal ini tinggal menghitung bulan, namun implementasi jaminan produk halal masih dipertanyakan kesiapannya khususnya dari kalangan pelaku usaha. Kesiapan dari sumber daya manusia (SDM) seperti auditor hingga mekanisme pemerolehan label jaminan halal tersebut. Selain itu, ada juga anggapan yang menilai kebijakan ini memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang harus membayar agar produknya mendapatkan stempel halal.

 

Meski demikian, pemerintah mendorong agar implementasi jaminan produk halal ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pada 17 Oktober. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang menyiapkan berbagai perangkat seperti SDM, Lembaga Penjamin Halal (LPH) serta harmonisasi aturan antar kementerian dan lembaga.

 

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah, menyampaikan salah satu yang dipersiapkan mengenai ketersediaan auditor halal. Saat ini, sebanyak 112 auditor halal telah memenuhi uji kompentensi untuk bertugas memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan halal. Jumlah tersebut akan bertambah sebanyak 60 auditor dalam waktu dekat. BPJPH menargetkan sebanyak 25.000 auditor telah tersedia hingga 2024-2025.

 

BPJPH juga mempersiapkan LPH sebagai tempat bagi pelaku usaha mengajukan produknya untuk dipastikan kehalalannya. Lembaga ini terdiri dari LPH pemerintah dan LPH swasta yang diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. Kemudian, universitas juga dapat mendaftarkan diri untuk menjadi LPH.

 

Selain itu, Kementerian Agama juga akan mengeluarkan aturan menteri untuk ketentuan lebih rinci dan memberi kepastian hukum. Salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan menteri tersebut mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan jaminan produk halalnya.

 

“Kami sudah menyelesaikan RPMA (Rancangan Peraturan Menteri Agama). Kalau tidak ada perubahan Juli ini disahkan,” jelas Siti dalam acara Diskusi Hukumonline 2019 “Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia”, Kamis (4/7).

Tags:

Berita Terkait