Dewan Pengawas Siap Luruskan Kepastian Hukum Penindakan KPK
Berita

Dewan Pengawas Siap Luruskan Kepastian Hukum Penindakan KPK

Presiden Jokowi berharap penguatan KPK itu betul-betul nyata pemberantasan korupsi bisa sistematis sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi perekonomian.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Lima anggota Dewan Pengawas KPK. Foto: RES
Lima anggota Dewan Pengawas KPK. Foto: RES

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan oleh KPK. "Kami tentunya sangat-sangat akan mendukung dan akan meluruskan dan memberikan kepastian hukum di dalam penyelenggaraan penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan oleh KPK, itu amanah undang-undang," kata Tumpak yang pernah sebagai pimpinan KPK Jilid I, dikutip dari Antara, Jumat (20/12).

 

Ia pun meminta dukungan agar tugas dan fungsi dewas dapat terlaksana dengan baik. "Singkatnya kami mohon kiranya kami berlima sebagai organ yang baru ada di sini dapat diterima dengan baik dan mohon doa restunya supaya apa yang disebut di dalam undang-undang itu dapat dilaksanakan dengan baik," kata Tumpak.

 

Tumpak sadar bahwa pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang terdapat kehadiran Dewas KPK telah menimbulkan masalah yang pelik. Akan tetapi, kata dia, undang-undang sudah disahkan, sudah dimuat dalam Lembaran Negara. Ia berharap, hal ini semakin menambah semangat tugas seluruh jajaran di KPK.

 

"Mari kita sama-sama laksanakan itu dengan baik. Kalaupun ada nantinya dalam pelaksanaan kekurangan di sana-sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," katanya.

 

Di sisi lain, Tumpak menambahkan, Dewan Pengawas KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut. "Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," katanya.

 

Mantan pimpinan KPK 2003-2007 itu pun mengaku tidak ada arahan khusus dari Presiden Jokowi terkait dengan tugasnya. "Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ungkap Tumpak.

 

Terdapat enam tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana Pasal 37 UU 19/2019. Keenam tugas itu adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tad, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan serta mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK.

Tags:

Berita Terkait