Dewan Pers Sesalkan Penerbitan Peraturan Kepolisian 3/2025
Terbaru

Dewan Pers Sesalkan Penerbitan Peraturan Kepolisian 3/2025

Perpol 3/2025 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto: Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto: Dewan Pers

Peraturan Polisi No.3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, menuai kritik dari berbagai pihak termasuk Dewan Pers. Lembaga independen tersebut menilai aturan tersebut dapat membatasi ruang gerak kehidupan pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan implikasi aturan tersebut mengatur salah mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing. Ninik menyampaikan pihaknya menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers.

”Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang undangan,” ungkap Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (10/4).

Baca Juga:

Kemudian, dia menyampaikan Perpol 3/2025 juga bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

”Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” tambahnya.

Kemudian, sebenarnya sudah ada kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi. Hal ini telah diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Dan ada juga aturan pelaksanaanya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Permenkominfo RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info