Dewan Pers Susun Pedoman Perlindungan Wartawan
Berita

Dewan Pers Susun Pedoman Perlindungan Wartawan

UU Pers belum memberikan pedoman penanganan yang jelas.

Ady
Bacaan 2 Menit
Dewan Pers. Foto: Sgp/Hol
Dewan Pers. Foto: Sgp/Hol

Wartawan adalah salah satu profesi yang mempunyai risiko tinggi. Tak jarang wartawan mengalami aksi kekerasan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Contoh terakhir adalah ketika terjadi perampasan kamera oleh anggota TNI Angkatan Udara pada saat meliput kejadian jatuhnya pesawat militer di Riau beberapa waktu lalu.

Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap wartawan, Dewan Pers menyusun rancangan pedoman untuk melindungi wartawan dengan melibatkan organisasi profesi dan sejumlah ahli.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan rancangan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan disusun dalam waktu kurang lebih tiga bulan. Pedoman itu disusun untuk mengisi ketiadaan peraturan yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam proses penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Sebelum rancangan itu disahkan dan diterbitkan, dilakukan uji publik terlebih dulu untuk mencari masukan dari berbagai pihak. Rencananya, uji publik itu akan berlangsung sampai akhir November 2012.

Soal substansi pedoman, Agus menjelaskan, dalam proses advokasi kepada jurnalis yang tertimpa tindak kekerasan, hal penting adalah cermat dalam melakukan penanganan. Misalnya, apakah si jurnalis terkena tindak kekerasan murni atau ikut berkontribusi atas terjadinya tindak kekerasan itu.

Bila si jurnalis yang bersangkutan turut berkontribusi menyebabkan tindak kekerasan itu terjadi, maka penanganan kasusnya pun berbeda. Pasalnya, harus dihindari agar jurnalis tidak menggunakan identitas untuk kepentingan pribadi di luar kerja-kerjanya sebagai jurnalis. Sehingga proses advokasi pun dapat dilakukan maksimal.

Oleh karena itu dalam rancangan pedoman itu, disebut salah satu langkah yang harus dilakukan ketika menangani kasus adalah verifikasi. Secara teknis, ada usulan agar dibentuk tim yang terdiri dari perwakilan dewan pers dan organisasi jurnalis serta lainnya untuk terjun ke lokasi.

Menurut Agus dalam pedoman itu, terdapat tiga pihak yang berperan aktif berperan mendorong penyelesaian kasus tersebut yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan dan Dewan Pers. Ketiga lembaga itu akan berperan sesuai kewenangannya.

Misalnya, tanggung jawab perusahaan pers untuk memberikan perlindungan yang sifatnya segera terhadap awak wartawannya yang jadi korban. Sedangkan organisasi wartawan melakukan pendampingan kepada korban. Sementara Dewan Pers mengkoordinasi antar lembaga terkait dalam proses penyelesaian kasus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan, mengatakan pedoman itu dibuat karena tindak kekerasan terhadap wartawan kerap terjadi. Ironisnya, penyelesaian kasusnya pun sering terhambat. Menurutnya, UU Pers kurang memberi perlindungan maksimal bagi wartawan, misalnya tidak jelasnya sanksi bagi pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.

Oleh karenanya, alih-alih melindungi wartawan, ketentuan dalam UU Pers lebih melindungi perusahaan pers berskala nasional. Misalnya, tidak boleh ada penyensoran, pembredelan dan lainnya.

Dalam praktik, Kamsul melihat seringkali perusahaan pers berdamai dengan pelaku tindak kekerasan dan mengesampingkan posisi wartawan sebagai korban. Kamsul mencontohkan, ketika seorang wartawan yang sedang bertugas terkena tindak kekerasan yang dilakukan aparat BUMN di sebuah daerah di Sumatera. Namun, karena pihak manajemen BUMN itu melakukan perdamaian dengan perusahaan pers, dengan cara memasang iklan, persoalan yang dihadapi si wartawan seolah dilupakan.

Alhasil, Kamsul melanjutkan, perusahan pers itu tidak mendukung si wartawan yang mau menempuh upaya hukum atas peristiwa yang dialaminya. Bahkan si wartawan diancam di-PHK. Oleh karenanya, Kamsul menilai posisi wartawan sangat lemah ketika menghadapi kondisi tersebut. “Posisi wartawan rentan,” keluh Kamsul yang juga terlibat sebagai anggota tim perumus pedoman itu.

Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Imam Wahyudi, mengatakan hal serupa juga dialami anggotanya ketika bertugas meliput peristiwa di Papua. Ketika itu anggota IJTI yang sedang bertugas mengalami tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Saat melakukan advokasi, ternyata perusahan pers tempat anggota IJTI itu bekerja punya kesepakatan tertentu dengan aparat keamanan. Alhasil, kasus tindak kekerasan itu terhambat untuk dituntaskan.

Menurut Imam, salah satu penyebab sering terjadinya tindak kekerasan terhadap wartawan dalam kurun waktu sepuluh terakhir terkait dengan ekspansi media televisi ke berbagai pelosok daerah. Sejalan dengan itu, perusahaan media merekrut banyak kontributor daerah. Ironisnya, banyaknya jumlah kontributor tidak berjalan lurus dengan kuota yang diberikan kepada kontributor agar karyanya tampil di media milik perusahaan pers itu.

Mengingat kontributor diupah sesuai dengan jumlah gambar yang dikirimkan, Imam melihat para kontributor itu berlomba untuk mendapatkan gambar terbaik dengan harapan karya mereka dimuat dalam berita. Alhasil, para kontributor pun abai dengan kondisi yang ada di lapangan, sehingga tidak berhati-hati dalam melindungi diri sendiri, khususnya dari potensi tindak kekerasan. Ironisnya, dengan tingginya resiko itu, perusahaan pers tidak memberi perlindungan yang memadai bagi para kontributor. Misalnya, upah dan jaminan kesehatan.

Imam berharap dengan adanya pedoman itu maka para pemangku kepentingan dapat bersinergis untuk aktif memberikan upaya perlindungan bagi wartawan. Selain itu dalam menuntaskan sebuah kasus kekerasan, posisi wartawan harus menjadi perhatian utama dalam penyelesaian itu. Sehingga, perusahaan pers tidak begitu saja melakukan perdamaian dengan pelaku tanpa mengutamakan nasib wartawannya. “Jadi tidak ada perdamaian bawah tangan,” tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info