Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan baik itu oknum pegawai maupun pejabat. Ini adalah kali pertama sidang etik dilakukan oleh Dewas setelah dilantik Presiden Joko Widodo di istana negara pada Jumat, 20 Desember 2019 lalu.
“Penegakan aturan Etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya.
Sebanyak tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Inisial YPH yang dimaksud diduga adalah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Ia memang pernah dilaporkan penasihat KPK Ian Shabir terkait dengan pernyataannya di media massa soal polemik pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri pada awal 2020 lalu. Kepada Hukumonline, Yudi membenarkan hal tersebut.
“Benar Saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK. Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat membela Kompol Rossa Purbo Bekti,” ujarnya. (Baca: Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK)
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
FB diduga adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah dilaporkan MAKI atas penggunaan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
"Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6). (Baca: Dewas KPK Tindaklanjuti Penggunaan Helikopter Firli Bahuri)
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Inisial APZ yang dimaksud diduga adalah Aprizal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat.
OTT ini memang sempat ramai dibicarakan, sebab meskipun tangkap tangan dilakukan KPK dan Deputi Penindakan Karyoto memberikan kronologi kejadian seperti pada OTT sebelumnya, namun KPK justru melimpahkan kasus ini ke Kepolisian. Pelaksana tugas KPK Ali Fikri ketika itu beralasan pelimpahan tersebut dilakukan karena KPK belum menemukan unsur pelaku merupakan penyelenggara negara dalam kasus itu. Untuk itu, Ali mengatakan KPK melimpahkan perkara itu ke aparat penegak hukum (APH) yang lain.
“Informasi yang kami terima dari Korsupdak KPK bahwa penyerahan kasus oleh KPK baik itu kepada Kejaksaan ataupun Kepolisian bukanlah kali ini saja dilakukan, sebelumnya ada beberapa kasus yang sudah diserahkan KPK kepada APH lain. Hal tersebut dilakukan apabila dari hasil permintaan keterangan dan gelar perkara, kemudian KPK tidak menemukan unsur perbuatan pelaku penyelenggara negaranya, maka dapat ditindaklanjuti oleh APH lain,” ujarnya kala itu.
Namun selang beberapa bulan kemudian Polda Metro Jaya yang menerima pelimpahan perkara itu menghentikan kasusnya. Dari hasil pemeriksaan saksi, dua saksi ahli perbuatan tindak pidananya tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Hal menarik lain dari kasus ini, yaitu belum diketahui apa penyebab APZ menjalani sidang kode etik karena yang sempat dilaporkan dan mengemuka ke media massa justru Deputi Penindakan KPK Karyoto yang dilaporkan oleh MAKI karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik saat memberikan pernyataan tentang operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut
















