Mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika dituntut 12 tahun oleh penuntut umum pada Kejaksaan. Tuntutan dibacakan tim penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10) malam.
Dhana dituntut karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang diancam pidana dengan dakwaan pertama primair Pasal 12 b angka (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Dakwaan Kedua pertama subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain pidana penjara, Dhana dituntut membayar ganti rugi Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Terhadap tuntutan, Dhana menyatakan akan mengajukan pembelaan pribadi. Sikap sama juga akan dilakukan tim pembela hukum.
















