Meskipun demikian, terdapat kekurangan yang melekat di sistem arbitrase. Biaya yang diperlukan untuk beracara melalui forum arbitrase relatif tinggi. Biaya yang ditanggung oleh para pihak umumnya proporsional dengan nilai sengketa.
“Jadi mungkin semakin tinggi nilai sengketanya semakin tinggi juga biaya beracara dan juga termasuk honor untuk arbiter yang harus ditanggung oleh para pihak,” jelasnya.
Kekurangan lain yang dijelaskan Arief adalah keterbatasan pihak yang diikat. Artinya, arbitrase hanya mengikat pihak-pihak yang menandatangani klausul arbitrase, sehingga tidak bisa menarik pihak ketiga yang turut melakukan wanprestasi tanpa persetujuan mereka.
Ketiadaan Instrumen Eksekutorial
Selanjutnya, tidak adanya instrumen pemaksa menjadi kekurangan lain yang melekat dalam forum ini. Apabila arbiter sudah menentukan timbulnya hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pihak-pihak terkait, tidak ada instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan eksekusi atau upaya paksa.
Partner SIP Law Firm, Akbar Surya Lantoranda, menambahkan karena pelaksanaan atas putusan arbiter tidak memiliki organ eksekutorial, maka pelaksanaan putusan harus berdasarkan kesukarelaan dari pihak yang lain. Kenyataannya, banyak pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
“Makanya ketika tidak dilakukan secara sukarela tersebut, dari pemohon putusan arbitrase nasional yang menang itu bisa mengajukan permohonan pelaksanaan putusan arbitrase yang mana pelaksanaannya itu diterbitkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase tersebut didaftarkan kepada pengadilan negeri,” jelas Akbar.
Eksekusi putusan arbitrase nasional hanya akan dilaksanakan jika putusan arbitrase sesuai dengan perjanjian arbitrase yang memenuhi persyaratan UU 30/1999. Sebagaimana putusan arbitrase tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka ketua pengadilan memiliki kewenangan untuk menolak permohonan pelaksanaan putusan tersebut.
Berkaitan dengan putusan arbitrase internasional, pendaftarannya harus disertai dengan syarat-syarat tertentu. “Perbedaan dalam pendaftaran putusan arbitrase nasional dan internasional adalah di pengadilan negeri itu mengadili putusan arbitrase nasional meliputi terkait dengan wilayah hukum pemohon dari putusan arbitrase tersebut. Kalau di putusan arbitrase internasional, itu konsepnya adalah sentralisasi yang hanya bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Partner SIP Law Firm, Anthony Muslim Pattimura, mengakhiri sesi ini dengan kesimpulan bahwa pihak SIP Law Firm setuju dengan tajuk “Winning Is Not the End” karena pelaksanaan arbitrase juga menghadapi tantangan tersendiri. “Asistensi dan juga advice kuasa hukum yang baik dan berpengalaman sangat penting untuk mengawal proses arbitrase,” tutupnya.
















