Di Balik Putusan MK tentang 'Kerugian Negara', BKD: Perlu Penyesuaian Aturan Teknis
Terbaru

Di Balik Putusan MK tentang 'Kerugian Negara', BKD: Perlu Penyesuaian Aturan Teknis

Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 tidak merombak norma sehingga implementasinya hanya membutuhkan aturan bersifat teknis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selain itu dalam berbagai putusan, Mahkamah mengatakan tidak mungkin menyatakan semua hal dalam amar putusan. Bisa jadi amarnya menyatakan permohonan ditolak tapi sikap Mahkamah ada dalam pertimbangan hukum putusan. Sehingga sifat putusan MK final dan mengikat tidak sekedar terkait amar putusan saja, tapi juga pertimbangan hukumnya.

Mantan Dekan FH Universitas Jember itu menilai, muncul pertanyaan apakah pertimbangan hukum putusan No. 28/PUU-XXIV/2026 perlu ditindaklanjuti. Pasalnya, putusan tersebut tidak membatalkan norma, melainkan memperjelas cara membaca Pasal 603 UU 1/2023, sehingga penjelasan pasal harus mengikuti pemaknaan Mahkamah. Untuk menjaga keseragaman pemahaman, parlemen dapat menggunakan kewenangannya di masa mendatang.

Untuk menindaklanjuti putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026, Prof Bayu menegaskan putusan tersebut menyasar aspek teknis implementasi, bukan pembatalan norma undang-undang. Karena itu, tindak lanjut yang diperlukan adalah penyesuaian aturan teknis yang berlaku dengan putusan tersebut. Seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan lainnya.

BPK juga perlu menyesuaikan regulasi internalnya untuk memberikan pelayanan kepada aparat penegak hukum yang membutuhkan hasil audit terkait dugaan kerugian keuangan negara. BPK harus mengatur bisnis prosesnya untuk melayani aparat penegak hukum dengan cepat.

Rekomendasi

Secara umum hasil kajian BKD terhadap dampak putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 setidaknya menyimpulkan dan merekomendasikan 6 hal. Pertama, diperlukan kajian komprehensif terkait implementasi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 603 UU 1/2023 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 604 UU 1/2023. Kedua, diperlukan penyesuaian Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor dan penjelasannya.

Ketiga, diperlukan penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam UU BPK. Keempat, diperlukan penegasan dalam Perpres tentang BPKP bahwa hasil audit BPKP hanya untuk pengawasan internal.

Kelima, diperlukan penyesuaian SEMA No.2 Tahun 2024 dengan menegaskan bahwa BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menentukan hasil kerugian negara. Keenam, terhadap perkara yang sedang berjalan, dibutuhkan audit oleh BPK untuk memastikan kembali adanya kerugian negara.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menyebut kajian BKD ini sebagai modal awal melakukan tugas pokok dan fungsi baleg melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU. Ke depan Baleg bakal menggelar rapat serupa dengan berbagai pihak.

“Kita lihat ke depan jadwal yang ada apakah ini sebelum atau setelah reses kita tindaklanjuti,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info