Dianggap Coreng Lembaga Peradilan, Dua Hakim PN Jaksel Dihukum Penjara
Berita

Dianggap Coreng Lembaga Peradilan, Dua Hakim PN Jaksel Dihukum Penjara

Panitera, advokat, dan pengusaha juga dihukum.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Majelis menyebut adanya upaya bahu-membahu dari kelima terdakwa untuk berbuat kejahatan. "Adanya kerjasama yang erat antar terdakwa dan unsur melakukan tindak pidana telah selesai dengan sempurna," pungkas majelis.

Sayangnya, dalam sidang terbuka, majelis tidak membacakan apa pertimbangan memberatkan atau meringankan. Dalam rekuisitor  penuntut umum, salah satu pertimbangan memberatkan jaksa terhadap Martin yaitu ia sedang menjalani proses hukum atas perkara lain. Sedangkan Arif, statusnya sebagai advokat yang juga penegak hukum jadi pertimbangan memberatkan.

Baik Iswahyu, Irwan, Ramadhan dan Arif serta penuntut umum sama-sama pikir-pikir atas putusan ini. Hanya Martin yang langsung menerima vonis majelis.

Awal mula perkara

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Arif dan Martin melalui Ramadhan kepada Iswahyu dan Irwan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Martin mentransfer uang kepada Arif, kemudian Arif meneruskan uang melalui Ramadhan kepada kedua hakim. Dalam proses suap ini juga ada dugaan keterlibatan seorang jaksa yang kerap bersidang di PN Jakarta Selatan. Sang jaksa ikut mengirimkan pesan kepada hakim yang oleh KPK diduga sebagai kode jumlah yang diberikan.

Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Fitrawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Pada Juli 2018, Arif meminta bantuan Ramadhan untuk ‘mengurus’ perkara tersebut kepada majelis hakim. Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara agar dibantu.

(Baca juga: Ada Kode ‘Jempol’ dan ‘Kemang 5’ dalam Dugaan Suap Advokat kepada Hakim PN Jaksel).

Ramadhan mengatakan ada uang Rp150 juta dari Arif Fitrawan dan Irwan menyanggupi membantu sehingga mengakomodir dalam putusan sela. Ramadhan juga menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekira Rp450 juta. Ia lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan. ‘Biaya’ putusan akhir disiapkan sebesar Rp500 juta.

Tags:

Berita Terkait