Dianggap Tak Penuhi Unsur Sederhana, Majelis Tolak PKPU Lion Air
Utama

Dianggap Tak Penuhi Unsur Sederhana, Majelis Tolak PKPU Lion Air

Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kondisi ketidakmampuan membayar utang oleh Lion Air.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Kurang sederhana apalagi pembuktiannya?” katanya. 

 

Ia juga menyesalkan sikap Lion Air yang mengait-kaitkan permohonan PKPU ini dengan perkara perdata para pihak yang sudah diputus MA. Pasalnya, perkara itu merupakan perkara yang tidak pernah masuk ke pokok perkara hingga sekarang. 

 

“Itu yang kami sesalkan, padahal sudah kami bantah di kesimpulan. itu perkara yang sampai sekarang tidak pernah masuk ke pokok perkara, makanya itu menurut kami janggal,” ujarnya.

 

Fakta yang sampai sekarang tak bisa terbantahkan dan diakui oleh majelis, katanya, adalah adanya aanmaning yang jelas dan nyata. Ikatan antar para pihak yang menyebabkan lahirnya masalah utang piutang sudah jelas dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah diakui melalui putusan PHI.

 

Nilai utang tersebut juga telah nyata terbukti dalam putusan kasasi MA no 260K/Pdt.Sus-PHI/2018 dimaksud, yakni sejumlah uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepda kedua pemohon PKPU berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan nilai total sebesar Rp780 juta (untuk kedua mantan pilot pemohon PKPU).

 

Tags:

Berita Terkait