Dianggap Tak Penuhi Unsur Sederhana, Majelis Tolak PKPU Lion Air
Utama

Dianggap Tak Penuhi Unsur Sederhana, Majelis Tolak PKPU Lion Air

Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kondisi ketidakmampuan membayar utang oleh Lion Air.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Putusan majelis baik di PN, PT dan MA ketika itu, katanya, memang hanya memutus mengenai kewenangan saja, tidak masuk pada pokok perkara. Sehingga saat ini Lion Air kembali mengajukan gugatan ke PN untuk diadili ulang. 

 

“Itu yang ditunggu majelis supaya jelas kewajiban mereka berapa kewajiban kita berapa,” katanya seusai sidang.

 

Ia menilai, lantaran para mantan pilot mempunyai kewajiban hutang kepada Lion Air lebih besar dari nilai hutang Lion Air kepada para mantan pilot, maka pembuktian disebutnya tidak bisa dikatakan memenuhi unsur sederhana.

 

“Jadi ini ada kasus yg sama diadili oleh PHI dan yang satu diadili oleh PN, sehingga tidak sederhana, itu saja,” tuturnya.

 

(Baca: Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya)

 

Sedangkan kuasa hukum dua orang mantan pilot yang mengajukan PKPU, Yuda Sudawan, menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa pembuktian pemohon tidak memenuhi unsur sederhana.

 

Menurutnya, Pihaknya jelas sudah berhasil membuktikan adanya utang dengan adanya aanmaning yang bahkan tidak diindahkan oleh termohon, utang ini jelas merupakan utang yang dapat ditagih.

 

Selain itu, Utang tersebut sangat jelas sudah jatuh tempo terhitung 8 hari sejak dikeluarkannya aanmaning dan jelas sudah ada sedikitnya dua kreditur yang mengajukan permohonan PKPU.

Tags:

Berita Terkait