Diberitakan Mengusir Advokat, Ini Jawaban Kombes Krishna Murti
Berita

Diberitakan Mengusir Advokat, Ini Jawaban Kombes Krishna Murti

Anggota Krishna meminta secara baik-baik pengacara Jessica untuk di luar saja, bukan diusir.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Kombes Pol Krishna Murti. Foto: Facebook.
Kombes Pol Krishna Murti. Foto: Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengklarifikasi berita soal pengusiran pengacara Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto. Ia menegaskan, bahwa tidak ada pengusiran pengacara dalam pemeriksaan di polisi terkait kasus kematian Wayan Mirna.

Ia sendiri bahkan tidak bertemu dengan Yudi pada hari tersebut. Menurutnya, yang bertemu dengan Yudi jelang pemeriksaan Jessica adalah anak buahnya. Namun, kejadian sesungguhnya tak seperti yang diberitakan beberapa media selama ini.

“Kami tidak pernah mengusir. Yang bersangkutan diterima dengan baik,” tukasnya melalui pesan singkat yang diterima hukumonline, Jumat (29/1).

Menurut Krishna, penyidik Polda bukan mengusir pengacara. Namun, meminta keluar ruangan ke luar ruangan karena dapat mempengaruhi saksi. “Saya bilang kalau pengacara mempengaruhi saksi ya di luar saja. Tapi disuruh keluar kan bukan berarti diusir. Hal ini lah yang akhirnya menimbulkan mispersepsi di antara rekan-rekan media,” katanya.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, seharusnya pengacara hanya mendengar dan menyaksikan jalannya pemeriksaan. Namun, kekhawatiran akan ikut berbicara di pemeriksaan muncul. Krishna mengatakan, permintaan penyidik Polda ke pengacara tersebut juga disampaikan secara baik-baik.

“Makanya anggota (saya) meminta pengacara tidak usah mendampingi, supaya Jessica juga tenang saat bicara. Dan pengacara setuju. Kami bicara baik-baik saja. Tidak ada pemaksaan. Tidak pernah ada yang mengusir dan terusir” tutur Krishna.

Ia heran, pemberitaan mengenai masalah ini menjadi besar. Padahal, lanjut Krishna, Yudi sendiri selaku pengacara Jessica tak mempersoalkan hal tersebut. “Kenapa advokat lain jadi ribut? Hehehe Pak Yudi aja ngga masalah karena memang ngga pernah diusir,” sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Justice (LBH Jakarta Justice) memohon agar ada klarifikasi soal dugaan pengusiran advokat yang mendampingi Jessica yang dilakukan oleh Krishna Murti sebagaimana banyak beredar di media. LBH Jakarta Justice menilai, jika benar telah terjadi pengusiran tanpa sebab yang jelas, polisi itu telah melaggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Lebih lanjut, Krishna mempertanyakan alasan Jessica memakai jasa pengacara. “Dari awal kami ingin mengungkapkan kasus ini kenapa dia sejak awal menggunakan pengacara padahal statusnya saksi dan 20 (dua puluh) saksi lainnya tidak pakai pengacara,” ungkap ayah dua anak ini.

Bukan hanya itu, Krishna mengatakan, keinginan penyidik untuk membongkar kasus kematian Mirna yang notabene teman Jessica sendiri ini malah disalahartikan. “Dan lagian yang bersangkutan ini kan teman korban. Kami mau mencari info tentang kematian (temannya) kok (Jessica) resisten? Seolah-olah yang bersangkutan ini merasa dirinya jadi tersangka,” tegasnya.

Hukumonline sudah mencoba menghubungi Yudi beberapa kali sejak Jumat sore untuk menanyakan kebenaran cerita Krishna mengenai dugaan pengusiran. Namun, hingga berita ini dimuat, nomor ponsel Yudi masih belum dapat dihubungi.
Tags:

Berita Terkait