Diboyong ke Paripurna, Selangkah Lagi RUU Kesehatan Jadi UU
Utama

Diboyong ke Paripurna, Selangkah Lagi RUU Kesehatan Jadi UU

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Demokrat menolak melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat II di sidang paripurna DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana pimpinan Komisi IX saat memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan  dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Senin (19/6/2023). Foto: RES
Suasana pimpinan Komisi IX saat memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Senin (19/6/2023). Foto: RES

Pemerintah dan mayoritas fraksi partai di DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna mendatang. Hal itu sebagaimana hasil rapat kerja komisi IX DPR dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (19/6/2023). Dalam rapat tersebut secara umum 7 fraksi menyatakan setuju dan 2 fraksi menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Anggota komisi IX DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Edy Wuryanto, mengatakan fraksinya setuju terhadap RUU Kesehatan untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR. PDIP mengapresiasi berbagai ketentuan dalam RUU Kesehatan misal pengobatan tradisional yang diakui dalam RUU. Dia juga mengingatkan ketika disahkan UU terdampak perlu dilakukan harmonisasi.

“Perlu dilakukan harmonisasi terhadap UU terdampak agar peraturan turunan RUU Keseahtan bisa segera disesuaikan sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat UU Kesehatan yang baru,” ujarnya saat membacakan sikap pandangan mini fraksi partainya dalam pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Kesehatan di Komplek Gedung Parlemen.

Baca juga:

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara, mengatakan RUU Kesehatan sejalan dengan tujuan partainya yakni menyejahterakan rakyat. RUU Kesehatan sebagai wujud karya bersama seluruh fraksi partai di parlemen dalam menyuarakan kebutuhan adanya payung hukum dalam menjamin penyelenggaraan kesehatan.

“Fraksi Golkar setuju RUU Kesehatan untuk disahkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR,” ujarnya.

Walau setuju, Dewi menyebut fraksinya punya beberapa catatan. Antara lain kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan dana kesehatan sebesar 5 persen dari Aanggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang saat ini diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Alokasi wajib itu penting untuk memastikan kualitas layanan dan program, perbaikan sarana dan prasarana kesehatan bagi rakyat Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait