Didakwa Suap Bersama Ketua Majelis, Rohadi Depresi dan Mau Bunuh Diri
Berita

Didakwa Suap Bersama Ketua Majelis, Rohadi Depresi dan Mau Bunuh Diri

Pengacara Rohadi mengaku kliennya mengalami depresi berat.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).
Penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo mendakwa panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi menerima suap Rp50 juta dan Rp250 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang itu diserahkan Samsul melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Rohadi didakwa secara kumulatif dengan menggunakan dakwaan kombinasi. Untuk uang Rp50 juta, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, subsidair Pasal 11 UU Tipikor. Rohadi diduga menerima uang Rp50 juta dari Samsul melalui Bertha untuk membantu pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul di PN Jakarta Utara.

Sementara, untuk uang Rp250 juta, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 12 huruf b UU Tipikor, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor. Rohadi diduga menerima uang Rp250 juta dari Samsul melalui Bertha untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang diadili oleh Ifa Sudewi agar Saipul divonis ringan.

"Terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ifa Sudewi selaku hakim yang ditunjuk mengadili perkara pidana atas nama Saipul Jamil, yang menerima hadiah atau janji, yaitu uang Rp250 juta dari Samsul yang diserahkan oleh Bertha," kata Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Kresno menjelaskan, setelah pemberian uang Rp50 juta, sekitar April 2016, Rohadi memberi tahu Bertha bahwa majelis hakim perkara Saipul telah ditunjuk dengan susunan, Ifa Sudewi selaku ketua majelis, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng masing-masing sebagai anggota majelis, serta Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.

Selanjutnya, pada 21 April 2016 dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, atau kedua Pasal 290 ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 292 KUHP.

Pada 10 Mei 2016, sambung Kresno, Bertha menemui Ifa untuk menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela perkara Saipul. Ifa menyampaikan, perkara Saipul mendapat sorotan publik, sehingga tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan. Akan tetapi, Ifa dapat membantu di putusan akhir dengan membuktikan Pasal 292 KUHP.

"Apabila Bertha dapat memperoleh bukti korban (Saipul) Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak. Hasil pertemuan dilaporkan Bertha kepada Kasman Sangaji (ketua tim penasehat hukum Saipul) dan Samsul. Namun, Samsul tetap menginginkan agar perkara Saipul ontslag (lepas) atau setidaknya hukuman pidana percobaan," ujarnya.

Dalam rangka memenuhi permintaan Samsul, Bertha menemui Rohadi untuk meminta saran terkait hasil pertemuan dengan Ifa. Rohadi menyarankan Bertha mencari bukti sebagaimana yang diminta Ifa untuk nanti diserahkan melalui Rohadi. Untuk upaya mengurus putusan kepada Ifa, Rohadi meminta Bertha untuk menyiapkan uang. (Baca Juga: Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detil Suap yang Terungkap)

Kresno mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, Rohadi dan Bertha saling melakukan komunikasi. Pada 24 Mei 2016, Bertha menghubungi Rohadi untuk menghadap Ifa. Namun, Rohadi menyarankan agar Bertha tidak perlu menghadap Ifa, tetapi bukti-bukti tersebut cukup diserahkan melalui Rohadi.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, yang pada pokoknya menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menuntut Saipul dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Bertha ingin menghadap Ifa.

Bertha langsung mengirimkan SMS kepada Rohadi yang isinya,"Dek berat skali, besok pagi2 hrs ngadep ibu". Kemudian, dijawab Rohadi, "Siap bunda". Esok harinya, 8 Juni 2016, Bertha kembali mengirimkan SMS kepada Rohadi, "Bunda otw ngadep sm2". Akan tetapi, Rohadi menyampaikan bahwa suasana ruang kerja Ifa sedang ramai.

Lalu, Rohadi menawarkan bersedia menjadi penghubung hakim Ifa Sudewi guna pengurusan putusan perkara Saipul. Rohadi meminta agar disediakan uang sebesar Rp500 juta agar perkara Saipul dapat diputus satu tahun. Permintaan Rohadi disampaikan Bertha kepada Samsul dan Kasman. Mendengar angka Rp500 juta, Samsul merasa keberatan. (Baca Juga: Ini Profil Advokat Tersangka KPK Terkait Suap Putusan Saipul Jamil)

Usai sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan), Rohadi kembali meminta disediakan sejumlah uang, tetapi jumlahnya diturunkan menjadi Rp400 juta. Keesokan harinya, Bertha menghubungi Rohadi untuk menanyakan kelanjutan pengurusan putusan perkara Saipul, yang dijawab Rohadi akan menemui Ifa untuk memastikannya.

Menurut Kresno, setelah sidang replik-duplik, Rohadi menyampaikan agar Bertha langsung masuk ke ruangan Ifa. Bertha menanyakan kepada Ifa mengenai rencana putusan Saipul. Ifa pun menjawab, majelis hakim sepakat akan memutus Saipul dengan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan hukuman sekitar tiga tahun.

"Pada 14 Juni 2016, menjelang dibacakan putusan perkara Saipul, terdakwa memberi tahu Bertha, majelis yang diketuai Ifa akan memutus perkara Saipul dengan hukum tiga tahun dan menagih uang Rp400 juta. Bertha keberatan dan menawar menjadi Rp200 juta, tetapi terdakwa meminta ditambahkan, sehingga disepakati menjadi Rp250 juta," terangnya.

Alhasil, setelah Samsul berkonsultasi dengan Kasman, Samsul memerintahkan Aminudin untuk mengambil uang dari rekening Saipul. Usai sidang pembacaan putusan, Samsul menyerahkan uang Rp300 juta kepada Bertha. Pada 15 Juni 2016, Bertha yang terlebih dahulu menyisihkan Rp50 juta dari uang Rp300 juta, berangkat untuk menemui Rohadi.

"Setibanya di depan kampus Universitas 17 Agustus 1945, Bertha menyuruh sopirnya untuk parkir di belakang mobil terdakwa jenis Pajero Sport warna hitam nomor polisi B 8 RPC yang telah berada di lokasi. Terdakwa kemudian keluar dari mobilnya dan menghampiri mobil Bertha untuk menerima uang Rp250 juta," tutur Kresno.

Setelah menerima uang Rp250 juta dari Bertha, Rohadi berjalan kembali menuju mobilnya. Kemudian, Rohadi ditangkap petugas KPK. Kresno menyatakan, dari hasil penangkapan, KPK menemukan uang Rp250 juta. Selain itu, saat penangkapan pula, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp700 di dalam mobil Rohadi. (Baca Juga: Soal Uang di Mobil Rohadi, KPK Duga Mantan Hakim Tinggi Terlibat)

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Rohadi dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah juga mengajukan izin berobat kliennya ke ketua majelis hakim Sumpeno. Ia memohon kliennya diizinkan untuk berobat di luar rumah tahanan (Rutan) sesuai rekomendasi dokter KPK.

Tak hanya itu, Alamsyah sempat menyinggung jika Rohadi mengalami depresi berat. Bahkan pernah ingin melompat dari ketinggian melalui jendela ruang tahanan KPK. Ia mengungkapkan, depresi yang dialami Rohadi akibat merasa bersalah dan "dihantui" kecemasan bahwa keluarganya akan ikut terseret kasusnya di KPK.  

Alamsyah meminta kepada Sumpeno agar tempat penahanan Rohadi dipindahkan ke tempat yang tidak tinggi. "Mohon agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK," pintanya. Atas permohonan Alamsyah, Sumpeno mengaku akan mempertimbangkan. Ia meminta Rohadi kuat menjalani proses persidangan.
Tags:

Berita Terkait