"KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai bentuk kontrol publik, guna memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas," jelas Anita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9).
Anita menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 telah dilakukan secara transparan dan independen. Menurutnya, setiap tahapan telah disampaikan kepada publik sehingga masyarakat dapat mengikuti proses seleksi tersebut. KY juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai rekam jejak para calon sebagai bahan pertimbangan.
"Karena itu, KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, serta mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten," tegas Anita.
Terkait desakan moratorium, Anita menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional KY yang harus dijalankan. Oleh karena itu, kritik terhadap proses seleksi tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan tersebut.
“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi," tegasnya.
Secara terpisah, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menanggapi desakan PILAR mengenai pembentukan Dewan Etik KY. Ia menyampaikan bahwa persoalan etik harus didasarkan pada dugaan pelanggaran yang jelas dan dapat dibuktikan.
Menurut Abdul Chair, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, terlebih dahulu harus dipastikan bentuk pelanggarannya serta alat bukti yang mendukung dugaan tersebut.
"Nah, kembali ke undang-undang. Undang-undangnya bagaimana? Itu kan hukum positif kita. Bagaimana undang-undangnya mengatur hal itu," kata Abdul Chair saat ditemui Hukumonline di Jakarta, Kamis (3/9).
Sebagai informasi, sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui dan dilantik oleh Mahkamah Agung yakni Sudharmawatiningsih (kamar pidana), Sugiyanto (kamar pidana), Syamsul Maarif (kamar pidana), Dhifla Wiyani (kamar pidana), Nurmaningsih (Kamar Perdata), Sobandi (kamar perdata), Mamat Ruhimat (kamar Agama), Musthofa (kamar agama), LY Hari Sih Advianto (kamar TUN khusus pajak), Maftuh Effendi (kamar TUN khusus pajak) dan Prof Yeheskiel Minggus (kamar TUN khusus pajak).
















