Kasus bermula dari kontrak pengadaan satelit dan perangkat komunikasi pada 2018 dengan Detenté. Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menunjukkan bahwa barang yang diterima Kemenhan hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar, jauh di bawah nilai kontrak sebesar Rp350 miliar.
“Kami menerima barang-barang yang ternyata hanya handphone biasa, bukan perangkat komunikasi satelit seperti yang dijanjikan,” ungkap Marsda TNI Hendrikus Haris Haryanto.
Untuk itu, pemerintah RI kini menyiapkan gugatan pembatalan kontrak di ICC dengan dasar bahwa kontrak tersebut cacat hukum dan dilandasi penipuan (fraud).
Kepala Biro Hukum Kemenhan RI Helmy Zulfadli Lubis meyakini unsur penipuan sudah sangat terang lantaran kontrak diketahui ditandatangani oleh seorang warga negara asing asal Hungaria yang kini diduga sebagai pelaku utama.
Pemerintah RI kini juga tengah menelusuri keberadaan pelaku tersebut melalui jalur diplomatik dan kerja sama internasional. Karena itu, pembatalan kontrak dinilai merupakan langkah yang sah dan perlu segera ditempuh.
















