Yusril mengaku sempat menghubungi Kabareskrim Mabes Polri Sutarman. Menurutnya, Jenderal bintang tiga ini siap mengamankan Theddy sampai persoalan hukumnya jelas. Tanpa surat perintah penangkapan, tindakan aparat intelijen Kejagung dapat diartikan sebagai tindak penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Oleh karena itu, tim pengacara sedang membuat laporan polisi atas tindakan penculikan dan perampasan kemerdekaan Theddy. Yusril menerangkan, penangkapan yang dilakukan Satgas Intelijen Kejagung sama sekali tidak diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung.
“Semua petinggi Kejagung mengatakan tidak mengetahui penangkapan tersebut. Ini menunjukkan aparat intelejen Kejagung bertindak sendiri tanpa koordinasi dan perintah atasan. Disinyalir tindakan aparat intelejen Kejagung ‘diatur’ Wakil Bupati Aru, aktor yang selama ini berambisi untuk menjadi Bupati Aru,” tuding Yusril.
Padahal, dengan adanya putusan MK tanggal 22 November 2012, putusan Theddy tergolong sebagai putusan yang batal demi hukum. Yusril berpendapat, putusan pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP sebelum tanggal 22 November 2012 adalah batal demi hukum, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Sementara, Untung menyatakan, upaya pengamanan terhadap Theddy bukan dalam rangka melakukan penangkapan, melainkan eksekusi putusan kasasi. Sebagaimana diamanatkan Pasal 270 KUHAP, jaksa wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti putusan perkara Theddy.
Untuk melaksanakan eksekusi terhadap Theddy, Untung menuturkan Kejaksaan Negeri Dobo telah kembali mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.Print-167/S.1.16/Fu.1/11/2012 tanggal 9 November 2012. Surat itulah yang digunakan sebagai dasar eksekusi Theddy.
Terkait putusan MK, justru putusan itu dikeluarkan setelah adanya putusan kasasi Theddy. Untung berpendapat, jaksa tetap dapat melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 270 KUHAP. Terlebih lagi, MA telah membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan putusan kasasi non executable.
Dalam pertimbangannya, MA memaparkan bahwa tingkat kasasi merupakan pengadilan terakhir dan tertinggi, sehingga setelah amarnya diberitahukan, jaksa dapat melaksanakan putusan itu. Andaikata putusan dinyatakan batal demi hukum, yang berhak menyatakannya adalah pengadilan yang lebih tinggi.
Putusan No.161 K/Pid.Sus/2012 dikeluarkan oleh MA. Secara hierarkis, putusan MA adalah peradilan tertinggi dalam kekuasaan kehakiman. “Untuk itu, hakim di tingkat pertama tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun menyatakan batal atas putusan MA tersebut,” tutur Untung mengutip pertimbangan MA.
Dengan demikian, Satgas Intelijen Kejagung telah melakukan segala upaya sesuai prosedur. Untung menegaskan, seluruh upaya, termasuk pengamanan Theddy dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan putusan MA. Tidak mungkin Satgas melaksanakan kegiatan tanpa didasari landasan dan aturan hukum.
















