Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum
Utama

Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum

Meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun twitternya menyatakan tidak akan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) seperti Greenpeace, Walhi, dan LBH Jakarta sedikit bernapas lega setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan, citizen law suit (CLS) yang mereka ajukan atas kasus pencemaran udara Jakarta.

Gugatan bernomor 374/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst ini menggugat 7 pihak. Pertama, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI. Kedua, Negara RI Cq Presiden RI Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Ketiga, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Menteri Dalam Negeri RI.

Keempat, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Menteri Kesehatan RI. Kelima, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Keenam, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi Banten. Ketujuh, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan amar putusan menyebut mengabulkan sebagian gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I-V telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum tergugat I (Presiden) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Saifuddin Zuhri dalam video pembacaan putusan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat yang diterima Hukumonline, Kamis (16/9/2021).

Saifuddin menghukum tergugat II (Menteri LHK) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Selanjutnya, menghukum tergugat III (Mendagri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara. 

Tergugat IV (Menteri Kesehatan) dihukum melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara. (Baca Juga: Menanti Ketuk Palu Hakim Atas Gugatan CLS Pencemaran Udara)

Tergugat V dihukum antara lain untuk melakukan setidaknya 4 hal. Pertama, melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Kedua, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Ketiga, menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Keempat, mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Majelis juga menghukum tergugat V untuk melakukan 3 hal. Pertama, inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik.

Kedua, menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan partisipasi publik. 

“Majelis menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya serta menghukum tergugat membayar perkara Rp4.255.000.”

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Thariq Al Ghiffary, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak terhadap putusan tersebut. “Masih dibahas dalam rapat apakah akan banding atau tidak,” kata Thariq melalui sambungan telepon, Jumat (17/9/2021).

Thariq mengakui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui akun twitter mengatakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan. Menurut Thariq, pada intinya tidak ada persoalan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menerima putusan itu karena selama ini Pemprov DKI sudah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menjaga kualitas udara bersih di Jakarta.

“Jadi yang diputus pengadilan itu kita sudah kerjakan, misalnya tentang uji emisi dan lainnya. Sehingga kita tinggal menindaklanjuti saja sesuai putusan itu,” kata dia.

Salah satu Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan itu karena dianggap berpihak pada kepentingan seluruh warga. Sebagian gugatan yang ditolak majelis hakim berkaitan tentang adanya pelanggaran HAM.

“Putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujarnya.

Ayu melanjutkan melalui putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana dan memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi kualitas udara daripada melakukan hal yang sia-sia, seperti upaya hukum perlawanan banding ataupun kasasi.  

Dalam perkara ini penggugat menuntut pemerintah untuk merevisi baku mutu udara ambien sebagaimana tertuang dalam PP No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan yang ditetapkan Badan Kesehatan PBB (WHO) dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat.

Selain itu, Ayu menyebut dalam gugatan itu pemerintah juga diminta untuk menempatkan alat pengukur polusi dengan jumlah yang memadai mengacu pada penelitian dari beberapa ahli; memberikan informasi mengenai kualitas udara secara real time; upaya mitigasinya; dan menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Tags:

Berita Terkait