Fokus pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan memungut dari sektor-sektor kecil, bukannya konglomerat atau perusahaan besar, melahirkan pertentangan dari masyarakat sipil. Hal ini diperparah dengan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam administrasi perpajakan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa performa penerimaan pajak di Indonesia makin menurun. Di sepanjang tahun 2025, Indonesia menghadapi shortfall atau tidak tercapainya target penerimaan pajak. Angka ketidaktercapaian tersebut mencapai Rp 200 triliun atau sebesar 13% dari target pajak.
“Faktornya adalah masyarakat itu mulai meragukan kapasitas dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan kapasitas Menteri Keuangan karena yang dilihat adalah justru berburu di kebun binatang,” ujar Bhima Yudhistira pada Konferensi Pers bertajuk “Pajak dalam Bayang-Bayang Aparat” yang diselenggarakan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP) di Cikini, Jakarta, Senin (27/7/2026).
“Berburu di kebun binatang” adalah strategi perpajakan untuk menyisir wajib pajak yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan individu. Sementara itu, wajib pajak high-net-worth individual dan korporasi justru diberikan berbagai amnesti.
Dalam keterangan yang diberikan kepada Hukumonline, Bhima menjelaskan bahwa resistensi pemerintah untuk mengejar sumber pajak dari dua pihak tersebut disebabkan karena pengolahan data yang tidak optimal oleh pemerintah. "Jadi pemerintah sekarang bukan menghadapi kekurangan data wajib pajak ultrakaya, tetapi justru menghadapi kelebihan berbagai data tetapi tidak mampu mengelolanya,” jelasnya.
Selain itu, pemungutan pajak terhadap high-net-worth individual juga memiliki risiko pengaruh terhadap stabilitas politik. Oleh karenanya, Bhima berpendapat bahwa perubahan kebijakan tentang pajak harus berdasar dari tekanan politik. Contohnya, saat ini masyarakat sipil sudah memiliki draf Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Kekayaan. Namun, untuk mendorongnya masuk ke Program Legislasi Nasional dibutuhkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat.
“Karena tidak mampu untuk melakukan pengejaran wajib pajak yang masuk kategori orang super kaya, terutama di sektor ekstraktif sumber daya alam, jalan potongnya bukan membenahi bea cukai atau Dirjen Pajak, tetapi justru menggunakan Danantara Sumber Daya Indonesia untuk melakukan ekspor satu pintu yang katanya untuk mencegah kebocoran, tetapi infrastruktur Dirjen Pajaknya tidak dibenahi,” bebernya.
















