Dilantik Jadi Dirjen Kekayaan Intelektual, Ini 7 Program Kerja Freddy Harris
Berita

Dilantik Jadi Dirjen Kekayaan Intelektual, Ini 7 Program Kerja Freddy Harris

Mulai dari restrukturisasi organisasi sampai penetapan target kinerja.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

“Freddy Harris yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU) dilantik menjadi Dirjen KI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/TPA Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkumham,” ujarnya sebagaimana siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (30/11).

 

Yasonna berharap, Freddy dapat melakukan pembenahan-pembenahan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual. Terutama menjadikannya sebagai salah satu yang terbaik di Kemenkumham. “Ini sebagai bentuk penyegaran dan sebagai langkah kebijakan yang diambil oleh organisasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Kemenkumham. Khususnya di bidang Kekayaan Intelektual,” katanya.

 

Menurut Yasonna, terdapat beberapa hal tugas Freddy sebagai Dirjen KI baru. Di antaranya adalah segera melaksanakan tugas dan perbaiki kualitas layanan KI. Khususnya dalam hal layanan merek, paten, hak cipta dan desain industri. Kemudian melakukan penataan ruang dan barang milik negara secara tertib, rapih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan layanan publik di Kemenkumham.

 

Selain itu, Yasonna juga meminta supaya dilakukan penataan sumber daya manusia yang sesuai dengan kompetensi dan skill yang dimiliki para pegawai di lingkungan Ditjen KI. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu kualitas layanan publik KI. Kemudian, adanya percepatan pembenahan sistem teknologi informasi di bidang KI. Sehingga proses pelayanan permohonan KI menjadi lebih cepat dan pasti.

 

“Memang tidak mudah dan banyak tantangan, karena KI ini termasuk skala internasional. Tapi saya yakin dengan kemampuan dan kemauan serta kerja keras seluruh jajaran Direktorat Jenderal KI. Maka pelindungan terhadap KI di negeri ini dapat di optimalkan,” ujar Yasonna.

 

Sebelumnya, Ditjen KI dipimpin oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) yakni Aidir Amin Daud. Selain sebagai Plt Dirjen KI, Aidir juga sekaligus menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham. “Saya mengapresiasi Ditjen KI selama berada di bawah kepemimpinan Plt. Dirjen KI yang cukup banyak melahirkan inovasi dan membuat terobosan percepatan dalam hal pelayanan KI,” tutup Yasonna.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info